PURWAKARTA ONLINE – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memberikan tanggapan terkait fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terhadap fenomena Sound Horeg.
Menurutnya, penggunaan sound system berdaya besar ini memiliki nilai ekonomi, namun harus dikelola agar tidak mengganggu lingkungan.
Sound Horeg: Dua Sisi Ekonomi dan Gangguan Sosial
Cak Imin menjelaskan bahwa aktivitas masyarakat seperti hajatan dan hiburan lokal yang menggunakan Sound Horeg dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat bawah.
Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
"Kalau ekonomi tumbuh ya harus dibantu, tapi kalau mengganggu orang lain itu yang enggak boleh," ujar Cak Imin di Ponpes Al Yasin, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (15/7).
Ia menambahkan bahwa fatwa haram dari MUI Jatim tidak ditujukan pada aspek ekonominya, melainkan pada potensi gangguan sosial yang ditimbulkan.
"Haramnya itu karena mengganggu orang lain, membuat kericuhan," tegasnya.
Baca Juga: Jens Raven Siap Menang Banyak, Targetkan Tiga Poin Lawan Filipina
MUI Jatim: Sound Horeg Haram Jika Melebihi Batas
Sebelumnya, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan Sound Horeg jika digunakan secara berlebihan dan melanggar norma syariat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, menjelaskan bahwa Sound Horeg adalah sistem audio dengan volume tinggi, terutama pada frekuensi bass.
"Penggunaan Sound Horeg yang melebihi batas wajar, mengganggu kesehatan, atau disertai kemunkaran seperti joget aurat terbuka, hukumnya haram," jelas Sholihin, Senin (14/7).