Cak Imin Soroti Fatwa Haram Sound Horeg: Dukung Ekonomi, Asal Tak Ganggu!

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 09:52 WIB
Cak Imin tanggapi fatwa haram MUI Jatim soal Sound Horeg: nilai ekonomi diakui, tapi jangan sampai ganggu ketertiban. (Dailynotif )
Cak Imin tanggapi fatwa haram MUI Jatim soal Sound Horeg: nilai ekonomi diakui, tapi jangan sampai ganggu ketertiban. (Dailynotif )

PURWAKARTA ONLINE – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memberikan tanggapan terkait fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terhadap fenomena Sound Horeg.

Menurutnya, penggunaan sound system berdaya besar ini memiliki nilai ekonomi, namun harus dikelola agar tidak mengganggu lingkungan.  

Sound Horeg: Dua Sisi Ekonomi dan Gangguan Sosial

Cak Imin menjelaskan bahwa aktivitas masyarakat seperti hajatan dan hiburan lokal yang menggunakan Sound Horeg dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat bawah.

Baca Juga: Skor Mencolok 8‑0 di Laga Pembuka: Jens Raven Cetak Double Hattrick Bawa Timnas U‑23 Greget di AFF U‑23

Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.  

"Kalau ekonomi tumbuh ya harus dibantu, tapi kalau mengganggu orang lain itu yang enggak boleh," ujar Cak Imin di Ponpes Al Yasin, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (15/7).  

Ia menambahkan bahwa fatwa haram dari MUI Jatim tidak ditujukan pada aspek ekonominya, melainkan pada potensi gangguan sosial yang ditimbulkan.  

"Haramnya itu karena mengganggu orang lain, membuat kericuhan," tegasnya. 

Baca Juga: Jens Raven Siap Menang Banyak, Targetkan Tiga Poin Lawan Filipina

MUI Jatim: Sound Horeg Haram Jika Melebihi Batas

Sebelumnya, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan Sound Horeg jika digunakan secara berlebihan dan melanggar norma syariat.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, menjelaskan bahwa Sound Horeg adalah sistem audio dengan volume tinggi, terutama pada frekuensi bass.  

"Penggunaan Sound Horeg yang melebihi batas wajar, mengganggu kesehatan, atau disertai kemunkaran seperti joget aurat terbuka, hukumnya haram," jelas Sholihin, Senin (14/7).  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X