PURWAKARTA ONLINE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar aktivitas komunitas sesama jenis yang beroperasi melalui grup Facebook.
Polisi menangkap tiga orang yang berperan sebagai admin dan penyebar konten berbau pornografi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan grup-grup Facebook yang memuat konten sesama jenis dan pornografi.
Tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung pun langsung melakukan penyelidikan mendalam.
“Tiga tersangka kami amankan. Mereka adalah admin dan penyebar konten sesama jenis di grup Facebook,” ungkap Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (7/7/2025).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JM (53) warga Lampung Selatan, MS (18) warga Pesawaran, dan SR (28) warga Bandar Lampung.
Mereka memiliki peran berbeda dalam mengelola dan menyebarkan konten di grup Facebook tersebut.
“JM adalah admin utama grup. Sementara MS dan SR berperan sebagai penyebar video sesama jenis,” jelas Kombes Dery.
Baca Juga: Aghniny Haque Terkunci di Kamar Mandi 40 Menit Saat Syuting Film Horor Selepas Tahlil, Ada Apa?
Polisi mengungkap, ada dua grup Facebook yang menjadi target penyelidikan, yakni Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung New.
Kedua grup ini sudah aktif sejak 2017 dan kini memiliki puluhan ribu anggota.
Tak hanya menyebarkan konten asusila, grup tersebut juga diduga menjadi tempat ajakan mencari pasangan sejenis hingga praktik prostitusi terselubung.
Bahkan, dalam salah satu unggahan ditemukan kalimat mencurigakan seperti “Absen siapa pecinta bocil SMP”.