PURWAKARTA ONLINE – Kasus korupsi di lingkungan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta terus berlanjut.
Dari tujuh tersangka, satu di antaranya yakni Kepala Dinas berinisial SIH belum ditahan.
Kejaksaan Negeri Purwakarta menyebut SIH tidak hadir saat pemanggilan resmi pada Kamis, 5 Juni 2025.
Informasi yang diterima Kejari, tersangka sedang menghadiri kegiatan dinas dan acara keluarga.
Meski demikian, alasan tersebut tidak menghentikan proses hukum.
Baca Juga: Link “Cikgu Fadilah Terabox” Beredar di Media Sosial, Pakar Ingatkan Bahaya Phising
“Kami tetap mencatat ketidakhadirannya dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, Jumat (6/6).
SIH diduga ikut bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp2,2 miliar, yang ditujukan untuk pemberdayaan 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta.
Proyek tersebut bersumber dari APBN tahun 2023 dan digarap oleh CV Mawar Indah.
Enam tersangka lainnya, yakni IR, DEP, DH, RJ, AS, dan TT, telah ditahan di Rutan Purwakarta selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Fakta Link Video Syakirah Viral, Ini yang Perlu Kamu Tahu
Kejari berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku korupsi di Kabupaten Purwakarta, terutama di sektor vital seperti perikanan.***