Proyek Bantuan Ikan di Purwakarta Berujung Penahanan, 6 Tersangka Langsung Diborgol Saat Takbir Berkumandang

photo author
- Jumat, 6 Juni 2025 | 00:55 WIB
Kejari Purwakarta tetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta. (Foto: Ist)
Kejari Purwakarta tetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta. (Foto: Ist)

Purwakarta Online - Sebuah proyek yang sejatinya ditujukan untuk mengangkat kesejahteraan para pembudidaya ikan di Kabupaten Purwakarta justru menyeret sejumlah nama ke proses hukum. Kejaksaan Negeri Purwakarta resmi menahan enam orang atas dugaan keterlibatan dalam penyimpangan anggaran bantuan tersebut.

 

Proyek tersebut adalah program pengadaan sarana dan prasarana usaha bagi 31 kelompok pembudidaya ikan, yang dibiayai melalui APBD tahun 2023. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah diusut oleh kejaksaan.

Baca Juga: Kejari Purwakarta Tangkap 6 Tersangka Korupsi Saat Malam Takbiran, 1 Masih Buron

Enam orang telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial IR, DP, DH, TT, RJ, dan AS. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan awal, guna mendukung kelancaran penyidikan dan mencegah potensi penghilangan bukti atau intervensi terhadap saksi.

 

Menariknya, penahanan ini berlangsung pada malam menjelang Hari Raya Iduladha, menambah sorotan publik terhadap kasus tersebut. Sementara itu, satu tersangka lainnya yang berinisial SI belum hadir dan disebut memiliki keperluan dinas serta agenda keluarga. Kejaksaan menegaskan bahwa absensi tersebut tetap dicatat dan akan ditindaklanjuti secara hukum.

 

Keenam tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dari UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun

Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Purwakarta mengangkut 4 tersangka kasus korupsi bantuan ikan ke Lapas Kelas IIB Purwakarta, Kamis 5 Juni 2025.
Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Purwakarta mengangkut 4 tersangka kasus korupsi bantuan ikan ke Lapas Kelas IIB Purwakarta, Kamis 5 Juni 2025. (Foto: Istimewa.)
2001.

 

Proses penyidikan masih berlangsung, dan pihak kejaksaan membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam waktu dekat. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan mampu menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana publik, khususnya di sektor perikanan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat kecil.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ichwansyah Wiradimadja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X