PURWAKARTA ONLINE – Gerakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih terus dikebut di Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.
Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Kiarapedes, Muhamad Supenda Griana, ST., atau akrab disapa Penda, menyebutkan bahwa dari 10 desa, sudah 9 yang selesai membentuk atau merevitalisasi Kopdes.
“Tinggal satu desa lagi. Mayoritas pembentukan baru, seperti yang barusan di Desa Kiarapedes adalah pengembangan,” ujar Penda, Jumat (23/5/2025).
Gerakan ini merupakan bagian dari program unggulan nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan melalui koperasi.
Baca Juga: Viral! Shopie Rain dari Keluarga Miskin Kini Raup Rp1 Triliun dari OnlyFans
Menurut Rini Larasati, SE, dari DKUPP Purwakarta, pembentukan Kopdes ini memiliki ketentuan khusus:
- Kades secara ex-officio menjadi ketua pengawas
- Pengurus tak boleh dari unsur pimpinan desa
- Anggota wajib ber-KTP desa setempat
- Modal individu dibatasi maksimal 20%
- Koordinat sekretariat bisa gunakan alamat kantor desa
Baca Juga: PERSIB Juara, Jawa Barat Pesta! Ini Rute Lengkap Konvoi dan Jadwal Pesta di Gedung Sate
“Modal awal terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah. Kalau sudah berkembang, masuk ke simpanan sukarela,” jelas Rini.
Di Desa Kiarapedes, besaran simpanan pokok yang disepakati hanya Rp50.000, berbeda dari desa lain yang umumnya menetapkan Rp100.000.