news

Gratifikasi Rp 60 Miliar! Saat Hukum Diperjualbelikan di Rumah Makan dan Klaster Elit

Rabu, 16 April 2025 | 16:21 WIB
Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp 60 Miliar Terkait Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Tiga Hakim Kecipratan Rp 22,5 Miliar (Net)

PURWAKARTA ONLINE - Kasus korupsi ekspor minyak goreng makin panas.

Gratifikasi Rp 60 miliar terbongkar.

Mengalir dari pengacara ke panitera.

Lalu berakhir di tangan hakim.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, buka suara.

Ia membeberkan kronologi lengkapnya.

Dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa malam (15/4/2025), Qohar bicara blak-blakan.

“Ini harus saya nyatakan secara kronologis,” ujarnya.
“Agar tidak ada kesalahpahaman.”

Baca Juga: King Abdi vs Tretan Muslim, Polemik Bisnis Kuliner dan Resep Bebek Carok

Nama-Nama yang Terseret

  1. Ariyanto (AR) – pengacara, kini tersangka
  2. Marcella Santoso (MS) – pengacara, kini tersangka
  3. Wahyu Gunawan (WG) – panitera muda PN Jakut, kini tersangka
  4. Muhammad Arif Nuryanta (MAN) – hakim, kini tersangka
  5. Ali Muhtarom (AM) – hakim, kini tersangka
  6. Muhammad Syafei (MSY) – pihak Wilmar Group, kini tersangka

Semua Dimulai dari WG dan AR

WG, sang panitera, kasih kode ke AR.

Perkara korupsi migor tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Kalau mau bebas, harus “diurus”.

Halaman:

Tags

Terkini