PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) kembali membuka pendaftaran bagi calon Pendamping Desa untuk tahun 2025.
Program ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pembangunan desa melalui pendampingan yang profesional dan berkelanjutan.
Syarat Umum Calon Pendamping Desa
Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon Pendamping Desa:
1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang masih berlaku.
2. Pendidikan: Minimal lulusan Diploma III (D-3) dari jurusan yang relevan dengan pemberdayaan masyarakat.
3. Usia: Minimal 22 tahun dan maksimal 45 tahun.
4. Pengalaman: Diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat.
5. Kompetensi: Kemampuan komunikasi yang baik, pemahaman dinamika sosial desa, dan keterampilan memfasilitasi kegiatan komunitas.
6. Kesehatan: Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi.
7. Bebas Narkoba dan Catatan Kriminal: Surat bebas narkoba dan SKCK yang masih berlaku.
8. Komitmen: Bersedia bekerja penuh waktu di desa penempatan.