PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) berencana membuka pendaftaran calon Pendamping Desa untuk tahun 2025.
Program ini menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif.
Pendamping Desa berperan sebagai fasilitator yang membantu pemerintah desa dan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, hingga mengevaluasi program pembangunan.
Syarat Umum Calon Pendamping Desa
Berdasarkan informasi resmi dari Kemendesa PDT, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon Pendamping Desa, antara lain:
Baca Juga: Bu Guru Salsa Akhirnya Klarifikasi? Ungkap Fakta Mengejutkan!
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Pendidikan Minimal
Lulusan Diploma III (D-3) dari berbagai jurusan yang relevan, seperti ilmu sosial, pembangunan masyarakat, atau bidang terkait.
3. Usia
Minimal 22 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.
4. Pengalaman Pemberdayaan
Diutamakan bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di bidang pemberdayaan masyarakat, baik melalui organisasi lokal, LSM, atau program pemerintah.