news

Pendaftaran Pendamping Desa 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Kamis, 27 Februari 2025 | 12:00 WIB
Tahun 2025, Kemendesa PDT berencana buka pendaftaran Pendamping Desa. (instagram.com/kemendespdt)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) berencana membuka pendaftaran calon Pendamping Desa untuk tahun 2025.

Program ini menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif.

Pendamping Desa berperan sebagai fasilitator yang membantu pemerintah desa dan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, hingga mengevaluasi program pembangunan.

Syarat Umum Calon Pendamping Desa

Berdasarkan informasi resmi dari Kemendesa PDT, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon Pendamping Desa, antara lain:

Baca Juga: Bu Guru Salsa Akhirnya Klarifikasi? Ungkap Fakta Mengejutkan!

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

2. Pendidikan Minimal

Lulusan Diploma III (D-3) dari berbagai jurusan yang relevan, seperti ilmu sosial, pembangunan masyarakat, atau bidang terkait.

3. Usia

Minimal 22 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.

4. Pengalaman Pemberdayaan

Diutamakan bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di bidang pemberdayaan masyarakat, baik melalui organisasi lokal, LSM, atau program pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini