news

MK Hapus Presidential Threshold, Said Iqbal Berpeluang Besar di 2029

Senin, 6 Januari 2025 | 14:00 WIB
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat konsolidasi akbar di Istora Senayan, Jakarta. Penghapusan presidential threshold oleh MK. Said Iqbal dan Partai Buruh bersiap mencetak sejarah di Pilpres 2029. (Foto: Koran Perdjoeangan)

PURWAKARTA ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang sebelumnya minimal 20% kursi DPR.

Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Partai Buruh.

Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, menyebut putusan ini sebagai kemenangan rakyat kecil.

"Partai Buruh, serikat buruh, dan buruh Indonesia mengharapkan pemerintah tunduk pada keputusan MK ini dalam menjalankan Pilpres 2029," ujar Said Iqbal, Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga: Ending ‘When the Phone Rings’ Episode 12, Misteri dan Kerinduan Hong Hee Joo

Babak Baru Politik Indonesia

Keputusan MK ini memungkinkan semua partai politik, termasuk Partai Buruh, mencalonkan presiden tanpa harus berkoalisi.

Situasi ini diperkirakan akan memunculkan banyak kandidat pada Pemilu 2029.

Partai Buruh telah menyatakan akan mencalonkan kandidat dari internal partai.

Kongres ke-2 pada Oktober 2026 nanti akan menjadi momen penting untuk mengumumkan nama calon presiden dan wakil presiden.

Ketika ditanya soal kemungkinan dirinya maju sebagai capres, Said Iqbal hanya tersenyum.

Namun, langkah-langkah strategis Partai Buruh menunjukkan keseriusan mereka.

Baca Juga: UMSK Purwakarta 2025 Naik, Serikat Pekerja Belum Puas!

Konsolidasi dan Strategi

Halaman:

Tags

Terkini