PURWAKARTA ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang sebelumnya minimal 20% kursi DPR.
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Partai Buruh.
Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, menyebut putusan ini sebagai kemenangan rakyat kecil.
"Partai Buruh, serikat buruh, dan buruh Indonesia mengharapkan pemerintah tunduk pada keputusan MK ini dalam menjalankan Pilpres 2029," ujar Said Iqbal, Sabtu (4/1/2025).
Baca Juga: Ending ‘When the Phone Rings’ Episode 12, Misteri dan Kerinduan Hong Hee Joo
Babak Baru Politik Indonesia
Keputusan MK ini memungkinkan semua partai politik, termasuk Partai Buruh, mencalonkan presiden tanpa harus berkoalisi.
Situasi ini diperkirakan akan memunculkan banyak kandidat pada Pemilu 2029.
Partai Buruh telah menyatakan akan mencalonkan kandidat dari internal partai.
Kongres ke-2 pada Oktober 2026 nanti akan menjadi momen penting untuk mengumumkan nama calon presiden dan wakil presiden.
Ketika ditanya soal kemungkinan dirinya maju sebagai capres, Said Iqbal hanya tersenyum.
Namun, langkah-langkah strategis Partai Buruh menunjukkan keseriusan mereka.
Baca Juga: UMSK Purwakarta 2025 Naik, Serikat Pekerja Belum Puas!
Konsolidasi dan Strategi