PURWAKARTA ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang sebelumnya minimal 20% kursi DPR.
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Partai Buruh.
Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, menyebut putusan ini sebagai kemenangan rakyat kecil.
"Partai Buruh, serikat buruh, dan buruh Indonesia mengharapkan pemerintah tunduk pada keputusan MK ini dalam menjalankan Pilpres 2029," ujar Said Iqbal, Sabtu (4/1/2025).
Baca Juga: Ending ‘When the Phone Rings’ Episode 12, Misteri dan Kerinduan Hong Hee Joo
Babak Baru Politik Indonesia
Keputusan MK ini memungkinkan semua partai politik, termasuk Partai Buruh, mencalonkan presiden tanpa harus berkoalisi.
Situasi ini diperkirakan akan memunculkan banyak kandidat pada Pemilu 2029.
Partai Buruh telah menyatakan akan mencalonkan kandidat dari internal partai.
Kongres ke-2 pada Oktober 2026 nanti akan menjadi momen penting untuk mengumumkan nama calon presiden dan wakil presiden.
Ketika ditanya soal kemungkinan dirinya maju sebagai capres, Said Iqbal hanya tersenyum.
Namun, langkah-langkah strategis Partai Buruh menunjukkan keseriusan mereka.
Baca Juga: UMSK Purwakarta 2025 Naik, Serikat Pekerja Belum Puas!
Konsolidasi dan Strategi
Artikel Terkait
UMSK Purwakarta 2025, Kenaikan Upah atau Formalitas?
UMSK Purwakarta 2025 Naik, Serikat Pekerja Belum Puas!
Red Gate dan Kekuatan Baru Jinwoo di Solo Leveling Season 2
Ending ‘When the Phone Rings’ Episode 12, Misteri dan Kerinduan Hong Hee Joo
Megathrust Selat Sunda, Peringatan untuk Indonesia, Langkah Mitigasi Jadi Kunci
China Hadapi Lonjakan Kasus HMPV, Apa Bedanya dengan COVID-19?
Poco X7 Pro dan X7, Ponsel Canggih dengan Desain Iron Man, Rilis 9 Januari!
Peningkatan Kasus Human Metapneumovirus (hMPV) di Malaysia? Waspadai Infeksi Saluran Pernapasan!
Peningkatan Kasus Human Metapneumovirus (hMPV) di Malaysia! Apa yang Perlu Anda Ketahui
2029 Tanpa Presidential Threshold, Peluang Buruh Jadi Presiden Makin Besar