Diskusi yang dipimpin oleh Ketua BPD, Edi Sukmana, berjalan dengan lancar, dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh Eman Sulaeman serta beberapa perwakilan masyarakat.
Langkah Selanjutnya untuk TPK
Eman kembali menekankan pentingnya TPK untuk benar-benar memahami dan melaksanakan tugas mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, pembangunan Desa Ciracas di tahun 2025 dapat berjalan lancar tanpa ada risiko terjerumus dalam pungutan liar.
Peringatan keras ini menunjukkan komitmen Kades Eman dalam menjaga integritas dan transparansi di Desa Ciracas, sekaligus memastikan pembangunan desa dilakukan dengan benar dan sesuai aturan.***