news

PDIP Mendukung Wacana Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Begini Ungkap MegaWati

Rabu, 6 Maret 2024 | 06:10 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah) bersama anaknya Puan Maharani (kiri) dan Prananda Prabowo (kanan) memberikan keterangan pers usai memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 053 kawasan Kebagusan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Hafidz M

Purwakarta Online - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunjukkan sikap tegasnya terkait dugaan kecurangan yang mewarnai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam sebuah pernyataan resmi, PDIP menyatakan dukungannya terhadap wacana penggunaan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelidiki dugaan kecurangan tersebut.

Pernyataan ini muncul setelah sejumlah pihak, termasuk tim sukses calon presiden nomor urut 3, menyoroti perlunya tindakan dari DPR terkait dugaan kecurangan tersebut.

Meskipun demikian, PDIP menegaskan bahwa langkah ini bukanlah upaya untuk memaksulkan Presiden Jokowi, melainkan untuk membuka dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat merugikan integritas demokrasi negara.

Baca Juga: Mobil Listrik Wuling Raih Kesuksesan di IIMS 2024: Binguo EV Paling Diminati

Menurut Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.

"Kami mendukung upaya untuk menemukan fakta-fakta terkait dugaan kecurangan, agar proses demokrasi dapat berjalan dengan jujur dan transparan," ujarnya.

Pendukung utama wacana hak angket ini juga datang dari partai pengusung calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, yaitu Partai  Anies Baswedan dan Partai Muhaimin Iskandar.

Dukungan dari berbagai pihak ini diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah DPR dalam menegakkan keadilan dan kebenaran terkait dugaan kecurangan pemilu.

Baca Juga: Diduga Kapolsek Sabu Raijua Selingkuh: Proses Pendalaman oleh Propam Polda NTT

Namun demikian, langkah ini masih memerlukan persetujuan dari rapat paripurna DPR.

Jika usulan hak angket diterima, DPR akan membentuk panitia khusus yang dinamakan Panitia Angket, yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR.

Sebaliknya, jika usulan tersebut ditolak, maka usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Sebagai pilar demokrasi, langkah-langkah yang diambil oleh DPR dan partai politik dalam menangani dugaan kecurangan pemilu ini akan menjadi cerminan dari komitmen mereka dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Mengejutkan! Sukses Calon Legislatif PSI di Pemilu DPR RI: Tinjauan Dapil Jabar dan Riau

Halaman:

Tags

Terkini