PurwakartaOnline.com - Desa Sumbersari, yang terletak di Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, kembali menjadi sorotan dengan pelaksanaan tahap ke-2 penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT DD) tahun 2023. Kegiatan strategis ini berlangsung pada hari Jumat, 8 September 2023, pukul 13.00 WIB, dengan 46 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang beruntung menerima bantuan ini.
Setiap KPM mendapatkan Rp300 ribu per bulan, sehingga pada hari ini mereka menerima total Rp900 ribu untuk tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2023. Ini adalah langkah nyata Desa Sumbersari untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Desa Sumbersari telah menyalurkan BLT DD sejumlah Rp41,2 juta untuk 46 KPM. Hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah desa dalam mendukung kesejahteraan warganya. Pernyataan Ketua BPD Sumbersari, Aang Junaedi, S.Pd.I., yang mengajak masyarakat agar BLT DD ini dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan pokok dan mendesak, mencerminkan kesadaran akan pentingnya penggunaan dana ini secara bijak.
Baca Juga: Perlu Diusut, Gaya Hidup Mewah Istri Bripka Nuril: Seleb TikTok Probolinggo
Sementara itu, Sekdes Sumbersari, Ahmad Gunawan alias Gugun, menjelaskan bahwa pemerintah desa bergerak cepat dalam menyalurkan dana ini, segera setelah dana (BLT DD) ditarik dari rekening. Hal ini menunjukkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana tersebut.
Pendamping Lokal Desa (PLD) Enjang Sugianto juga memberikan pemahaman tentang pentingnya BLT DD saat ini. Ia menekankan bahwa dalam situasi pasca pandemi, ekonomi global mengalami penurunan, dan BLT DD merupakan salah satu upaya pemulihan ekonomi di Indonesia. Uang tunai ini disalurkan ke setiap desa untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
Senada dengan Ketua BPD, Enjang Sugianto menyarankan agar dana ini digunakan terutama untuk kebutuhan pokok yang penting dan mendesak, serta diarahkan sebisa mungkin untuk belanja di desa atau tetangga desa, sehingga dapat menjaga perputaran ekonomi lokal.
Baca Juga: Penyaluran BLT DD di Desa Ciracas: Pertahanan Ekonomi Lokal Desa Pasca Pandemi Covid-19
Untuk menjadi penerima manfaat BLT Dana Desa, terdapat sejumlah kriteria yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Kriteria ini mencakup keluarga miskin atau tidak mampu, yang berdomisili di desa tersebut. Prioritas diberikan kepada keluarga miskin yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Selain itu, keluarga yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis, atau sudah menerima bantuan jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti juga berhak menerima BLT DD.
Keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan juga termasuk dalam kriteria penerima manfaat. Terakhir, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia atau penderita difabel juga berhak mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga: GP Ansor Purwakarta Bagikan Seragam: Konsolidasi PAC Campaka dan Cibatu 2023
Untuk memastikan BLT Dana Desa tepat sasaran, penetapan penerima manfaat dilakukan melalui pendataan dan survei langsung. Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan ini benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkannya.
BLT Dana Desa sendiri dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi di era pandemi Covid-19, dengan alokasi minimal 10 persen hingga maksimal 25 persen dari dana desa.