Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Merasa Kesepian, Polisi dan KPAI Soroti Pentingnya Kesehatan Mental di Sekolah

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 17:05 WIB
Foto ilustrasi - Polisi ungkap pelaku sering merasa kesepian. (Unsplash/Jack Lucas Smith)
Foto ilustrasi - Polisi ungkap pelaku sering merasa kesepian. (Unsplash/Jack Lucas Smith)

PURWAKARTA ONLINE – Polisi akhirnya mengungkap fakta baru di balik kasus ledakan yang mengguncang SMAN 72 Jakarta.

Pelaku ternyata masih berstatus pelajar dan dikategorikan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025), pihak kepolisian menjelaskan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh perasaan kesepian dan tekanan emosional yang sudah lama dirasakan.

Polisi Ungkap Motif Emosional Pelaku

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut, pelaku merasa terisolasi, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.

“Yang bersangkutan merasa sendiri, tidak punya tempat berkeluh kesah, dan akhirnya muncul dorongan untuk melakukan peristiwa ini,” ujar Iman.

Iman menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian khusus bagi kepolisian dan KPAI, mengingat kasus ini berkaitan erat dengan kondisi psikologis anak.

Baca Juga: Menguak Laku Tapa Prabu Siliwangi di Hulu Citarum: Jalan Sunyi Sang Raja Menuju Cahaya Islam

Densus 88 Pastikan Tak Ada Keterlibatan Terorisme

Kasubdit Kontra Naratif Direktorat Pencegahan Densus 88 Antiteror, AKBP Mayndra Eka Wardhana, memastikan bahwa tindakan pelaku tidak terkait jaringan terorisme.

Menurutnya, pelaku hanya meniru ideologi dan tindakan ekstrem dari luar negeri yang ditemukan melalui internet.

“ABH hanya melakukan peniruan sebagai bentuk inspirasi. Tidak ada jaringan mana pun yang terlibat,” jelas Eka.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku mulai mencari konten ekstrem di situs-situs luar negeri sejak awal tahun 2025.

Pemicunya adalah rasa tertindas, kesepian, dan dendam terhadap perlakuan yang diterimanya di sekolah maupun lingkungan sekitar.

KPAI Beri Pendampingan Hukum dan Soroti Sekolah Ramah Anak

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa pelaku akan mendapatkan pendampingan hukum penuh, sesuai dengan prinsip perlindungan anak.

“Proses hukum harus berspektif anak dan tidak bisa disamakan dengan orang dewasa,” kata Margaret.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X