12 Jenis Pelanggaran yang Bisa Tertangkap Kamera ETLE, Siap-Siap Kena Tilang Elektronik!

photo author
- Jumat, 7 November 2025 | 17:05 WIB
Ilustrasi. Kamera tilang elektronik (ETLE) (Eveline/inforedaksi.com)
Ilustrasi. Kamera tilang elektronik (ETLE) (Eveline/inforedaksi.com)

 

PURWAKARTA ONLINE - Kini, pelanggaran lalu lintas di jalan raya tak lagi bergantung pada petugas di lapangan.

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional sudah tersebar di berbagai titik strategis untuk memantau pengendara secara otomatis dan akurat.

Sistem ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

ETLE hadir sebagai solusi digital untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Indonesia.

???? Apa Itu Sistem ETLE?

Sistem ETLE Nasional merupakan teknologi berbasis kamera pintar yang mampu mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara real-time.

Data pelanggaran langsung dikirim ke pusat data Korlantas Polri, untuk kemudian diverifikasi dan diproses secara elektronik tanpa perlu interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

Dengan sistem ini, semua proses penegakan hukum menjadi lebih transparan, cepat, dan akurat.

Baca Juga: Isman Jerman: Liga Jadi Seperti Tarkam! WO Patriot FC di Panca Waluya Purwakarta Rusak Citra Liga 4 Jabar

???? 12 Jenis Pelanggaran yang Bisa Tertangkap Kamera ETLE

Menurut unggahan resmi @korlantaspolri.ntmc, ada 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa terdeteksi kamera ETLE, antara lain:

  1. Pelanggaran aturan ganjil genap.
  2. Melanggar rambu atau marka jalan.
  3. Kelebihan muatan atau dimensi kendaraan.
  4. Tidak mengenakan sabuk pengaman.
  5. Mengemudi sambil menggunakan smartphone.
  6. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
  7. Menggunakan pelat nomor palsu.
  8. Melawan arus lalu lintas.
  9. Menerobos lampu merah.
  10. Tidak memakai helm bagi pengendara motor.
  11. Berboncengan lebih dari tiga orang di motor.
  12. Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bagi pengendara motor.

Semua pelanggaran di atas akan otomatis terekam kamera ETLE, lengkap dengan bukti foto dan video pelanggaran.

⚙️ Tahapan Proses Tilang Elektronik (ETLE)

Berikut proses lengkap penegakan hukum dalam sistem tilang elektronik nasional (ETLE):

  1. Kamera otomatis menangkap pelanggaran.
  2. Bukti berupa foto/video dikirim ke Back Office ETLE.
  3. Identifikasi data kendaraan dilakukan lewat sistem Electronic Registration & Identification (ERI).
  4. Surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
  5. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi secara online di situs resmi ETLE atau datang ke posko.
  6. Setelah terverifikasi, surat tilang dan denda diterbitkan. Pembayaran bisa melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
  7. Bila tidak dikonfirmasi, STNK akan diblokir sementara.

Baca Juga: PERSIB Comeback Spektakuler! Tumbangkan Selangor FC 3-2 di Liga Champions Asia Two 2025/26

???? Tujuan dan Manfaat Penerapan ETLE

Korlantas Polri mencatat, angka pelanggaran lalu lintas berbanding lurus dengan meningkatnya kecelakaan fatal di jalan raya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X