Publik Tantang Kajari Purwakarta Apsari Dewi, Tuntaskan Kasus Gratifikasi Mobil Mewah!

photo author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 09:27 WIB
Kajari Purwakarta Apsari Dewi dihadapkan pada sorotan publik agar menuntaskan kasus gratifikasi mobil mewah yang diduga menyeret Anne Ratna Mustika. (Dok. Kejari Purwakarta, Pojok Satu)
Kajari Purwakarta Apsari Dewi dihadapkan pada sorotan publik agar menuntaskan kasus gratifikasi mobil mewah yang diduga menyeret Anne Ratna Mustika. (Dok. Kejari Purwakarta, Pojok Satu)

Sehari kemudian, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar acara pisah sambut di Hotel Prime Plaza Purwakarta.

Acara itu dihadiri Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin, unsur Forkopimda, para kepala OPD, dan sejumlah kepala desa.

Baca Juga: Abadi Nan Jaya Tembus Nomor 1 Netflix Global, Film Zombie Indonesia Bikin Dunia Heboh

Dalam sambutannya, Abang Ijo menyampaikan apresiasi kepada Martha Parulina Berliana atas dedikasi selama menjabat, sekaligus menyambut hangat kehadiran Apsari Dewi.

“Saya mengucapkan selamat datang kepada Kajari Purwakarta yang baru, Ibu Apsari Dewi. Semoga nyaman bertugas, membawa suasana baru, dan terus bersinergi dengan pemerintah daerah,” ujar Abang Ijo.

Ujian Integritas dan Nyali Penegakan Hukum

Kini, publik menanti langkah nyata dari Kajari Apsari Dewi untuk melanjutkan proses hukum kasus gratifikasi mobil mewah tersebut.

Di mata masyarakat, kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keberanian dan integritas institusi kejaksaan di tingkat daerah.

Baca Juga: BRI Siap Salurkan BLTS Kesra 2025, Dukung Pemerintah Wujudkan Asta Cita dan Kesejahteraan Rakyat

Kasus ini telah menjadi simbol ujian bagi Kejari Purwakarta. Apakah hukum akan berjalan tanpa pandang bulu, atau kembali terhenti di ruang gelap kekuasaan.

Beberapa tokoh masyarakat Purwakarta berharap, di bawah kepemimpinan Apsari Dewi, kejaksaan dapat tampil lebih transparan dan tegas.

“Masyarakat sudah lama menunggu kejelasan. Kalau kasus ini bisa dituntaskan, itu jadi bukti bahwa Kejari Purwakarta masih punya nyali,” ujar salah satu warga Purwakarta yang enggan disebutkan namanya.

Surat Mutasi dan Harapan Penegakan Hukum

Mutasi Martha Parulina Berliana ke Kejati Jawa Timur tertuang dalam Keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil kejaksaan.

Baca Juga: One Piece Chapter 1164: Rahasia Davy D. Jones Terungkap! Roger dan Xebec Siap Bertarung di God Valley

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Pojok Satu, Kejaksaan Negeri Purwakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X