Nina Herlina Resmi Dilantik Jadi Sekda Purwakarta, Om Zein: Awal Babak Baru!

photo author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Bupati Purwakarta, Om Zein, lantik Nina Herlina sebagai Sekda. Momentum ini jadi awal babak baru kepemimpinan administratif. (Dok. Istimewa)
Bupati Purwakarta, Om Zein, lantik Nina Herlina sebagai Sekda. Momentum ini jadi awal babak baru kepemimpinan administratif. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kabupaten Purwakarta kini memiliki pejabat baru di posisi strategis.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau akrab disapa Om Zein, secara resmi melantik Nina Herlina sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta.

Acara pelantikan berlangsung di Pendopo Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Selasa (30/9/2025).

Pelantikan ini menandai babak baru dalam kepemimpinan administratif di tubuh birokrasi Purwakarta.

Baca Juga: Sri Radjasa Ajak Insan Pers Bersuara! Soroti Polemik Pemutusan Pendamping Desa Secara Sepihak

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Sebelumnya, Nina Herlina telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda sejak 25 September 2025, menggantikan Norman Nugraha yang mengakhiri masa jabatannya.

Saat itu, Nina juga masih merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta.

Satu hari sebelum dilantik, Nina memimpin Rapat Koordinasi di Aula Janaka Setda Purwakarta.

Baca Juga: Ayah Nissa Sabyan Bantah Isu Kehamilan, Sebut Hanya Kabar Angin

Rapat tersebut membahas program kegiatan menjelang akhir tahun, evaluasi kinerja, hingga langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas birokrasi.

Bupati Om Zein menegaskan, kehadiran Nina Herlina di posisi Sekda diharapkan mampu meningkatkan sinergi antar satuan kerja serta memperkuat pelayanan publik.

Dengan resminya pelantikan ini, publik Purwakarta menaruh harapan besar agar roda pemerintahan semakin efektif, transparan, dan dekat dengan masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X