Perpres 79/2025: Prabowo Dorong Kesejahteraan ASN dan Pembangunan Nasional

photo author
- Selasa, 23 September 2025 | 16:05 WIB
Peraturan presiden no 79 tahun 2025 tetapkan kenaikan gaji ASN, guru, dan tenaga kesehatan (Instagram @presidenrepublikindonesia)
Peraturan presiden no 79 tahun 2025 tetapkan kenaikan gaji ASN, guru, dan tenaga kesehatan (Instagram @presidenrepublikindonesia)

PURWAKARTA ONLINE – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Regulasi ini menjadi pijakan penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Salah satu poin yang paling menarik perhatian publik adalah rencana kenaikan gaji ASN, TNI-Polri, hingga pejabat negara.

Namun, isi Perpres ini jauh lebih luas dari sekadar angka gaji.

Visi Besar Pemerintahan Prabowo

Perpres 79/2025 disusun sebagai peta jalan pembangunan nasional.

Dokumen ini mengatur arah kebijakan jangka menengah RPJMN 2025–2029 hingga jangka panjang RPJPN 2025–2045.

Ada 83 kegiatan prioritas utama, termasuk delapan program cepat (Quick Wins) yang dampaknya langsung menyentuh rakyat, mulai dari makan siang gratis, layanan kesehatan gratis, hingga pengentasan kemiskinan absolut.

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2025: Perpres 79 Jadi Harapan Baru, Menkeu Purbaya Masih Hati-Hati

Kenaikan Gaji ASN Jadi Sorotan

Rencana kenaikan gaji ASN dianggap simbol bahwa pemerintah serius memperkuat kesejahteraan aparatur negara.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih memilih hati-hati.

“Saya belum bisa jawab. Saya pelajari dulu ya,” kata Purbaya singkat.

Sikap ini menandakan bahwa meski arah kebijakan sudah jelas, implementasinya tetap bergantung pada kondisi fiskal negara.

Tantangan APBN dan Penerimaan Negara

Kenaikan gaji ASN tentu berdampak besar pada belanja negara. Untuk itu, pemerintah membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).

BPN ditugaskan meningkatkan rasio penerimaan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X