PURWAKARTA ONLINE – Jutaan aparatur sipil negara (ASN) kini tengah menaruh harapan besar setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Regulasi itu membuka peluang kenaikan gaji ASN, TNI-Polri, hingga pejabat negara di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kabar ini sontak memicu beragam respon.
ASN merasa lebih optimistis, sementara masyarakat berharap ada peningkatan nyata dalam kualitas pelayanan publik.
Harapan ASN: Kesejahteraan Lebih Baik
Bagi ASN, gaji bukan hanya sekadar angka, tapi faktor penting dalam menunjang motivasi dan kesejahteraan.
Seorang guru di Jakarta menyebut kenaikan gaji akan sangat membantu di tengah biaya hidup yang terus meningkat.
Begitu juga tenaga penyuluh dan aparat hukum, mereka menilai gaji lebih besar bisa membuat ASN lebih fokus bekerja tanpa terbebani masalah ekonomi.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2025: Perpres 79 Jadi Harapan Baru, Menkeu Purbaya Masih Hati-Hati
Publik Tunggu Kinerja Lebih Profesional
Di sisi lain, masyarakat punya harapan tinggi. Kenaikan gaji harus berbanding lurus dengan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan transparan.
Pengamat menilai, kenaikan gaji bisa menjadi momentum reformasi birokrasi.
ASN diharapkan mampu bekerja lebih inovatif, mengurangi prosedur berbelit, serta menghadirkan solusi yang berpihak pada rakyat.
Menkeu Purbaya Masih Berhati-Hati
Meski sudah tercantum dalam Perpres, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih belum memberi kepastian.
“Saya pelajari dulu ya,” ucapnya singkat saat ditanya soal realisasi kenaikan gaji ASN.
Sikap hati-hati ini dimaklumi, karena kenaikan gaji ASN berpotensi menambah beban pada anggaran belanja negara yang porsinya sudah cukup besar.
Artikel Terkait
Kenaikan Gaji ASN 2025: Perpres 79 Jadi Harapan Baru, Menkeu Purbaya Masih Hati-Hati