PURWAKARTA ONLINE – Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan pejabat negara kembali jadi pembicaraan hangat.
Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto.
Meski kabar ini disambut positif jutaan ASN, ada tantangan besar yang menanti: kekuatan APBN dan kualitas pelayanan publik.
Menkeu Purbaya Pilih Waspada
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan masih perlu kajian lebih jauh.
“Saya belum bisa jawab. Saya pelajari dulu ya,” ucap Purbaya saat ditanya wartawan.
Sikap hati-hati ini dinilai wajar.
Pasalnya, belanja pegawai sudah menjadi salah satu pos terbesar dalam APBN.
Jika gaji ASN naik, pemerintah harus memastikan penerimaan negara cukup untuk menopang pengeluaran.
Baca Juga: KUR BRI Dongkrak Usaha ‘Nanas Nadi’, UMKM Lampung Makin Berdaya
ASN Pernah Naik Gaji 8 Persen di 2024
Awal 2024, pemerintah sudah menaikkan gaji pokok ASN, TNI-Polri, dan PPPK sebesar 8 persen.
Namun banyak pihak menilai kenaikan itu belum cukup untuk menutupi tingginya biaya hidup, terutama di kota besar.
Kini, Perpres 79/2025 membuka peluang kenaikan berikutnya.
Bedanya, kebijakan ini dihubungkan dengan arah pembangunan nasional 2025–2029 dan visi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.
Perpres 79/2025: Bukan Hanya Soal Gaji
Selain gaji ASN, Perpres ini juga memuat 83 kegiatan prioritas.
Artikel Terkait
Kenaikan Gaji ASN 2025: Perpres 79 Jadi Harapan Baru, Menkeu Purbaya Masih Hati-Hati