“Sulit berkomunikasi dengannya,” tambah Safrudin.
Bermodal “Surat Sakti” dan Dalih Sakit
Absensi Desy yang mencapai 12 kali rapat dan sidang jelas melanggar aturan.
UU MD3, PP Nomor 12 Tahun 2018, serta tatib DPRD Kota Bogor menegaskan sanksi bisa dijatuhkan jika anggota dewan mangkir 6 kali berturut-turut.
Lalu, bagaimana Desy bisa lolos dari sanksi?
Safrudin menyebut ada “surat sakti” berupa keterangan sakit yang selalu dilampirkan Desy.
Bahkan, alasannya disebut-sebut karena berobat ke luar negeri.
Namun publik mulai meragukan dalih tersebut setelah beredar video Desy tengah berlibur di luar negeri.
Kontradiksi ini membuat BK harus berhati-hati sebelum mengambil keputusan tegas.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Kerangka Manusia dalam Pohon Aren di Sergai, Gegerkan Warga
Profil Singkat Desy Yanthi Utami
Desy Yanthi Utami, atau akrab disapa Teh Dea, merupakan anggota DPRD Kota Bogor periode 2024–2029. Ia berhasil lolos dari Dapil I (Bogor Timur dan Bogor Tengah) dengan perolehan 3.863 suara.
- Usia: 41 tahun
- Pendidikan: Lulusan SMK YMA Megamendung
- Karier awal: Guru di SDN Tugu Selatan 01, kemudian Manager Produk di PT Matahari Group
- Organisasi: Pernah menjabat Bendahara Karang Taruna Kota Bogor, Ketua HWK Kota Bogor, Wakil Bendahara Karang Taruna Jawa Barat
- Partai Golkar: Fungsionaris DPD Golkar Kota Bogor
Publik Menanti Keputusan Tegas
Kasus Desy Yanthi Utami kini menjadi sorotan masyarakat.
Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin seorang anggota dewan bisa mangkir hingga enam bulan, tetapi tetap menerima gaji penuh.
Publik menunggu apakah Partai Golkar akan segera mengambil langkah tegas terhadap kadernya atau membiarkan polemik ini terus berlarut.***
Artikel Terkait
Mangkir 6 Bulan, Desy Yanthi Utami Diduga Langgar Aturan DPRD Kota Bogor
Desy Yanthi Utami Mangkir 6 Bulan, Publik Soroti Integritas DPRD Kota Bogor