Desy Yanthi Utami Mangkir 6 Bulan, Tetap Terima Gaji DPRD Kota Bogor

photo author
- Senin, 15 September 2025 | 23:48 WIB
Anggota DPRD Kota Bogor, Desy Yanthi Utami saat mengikuti masa orientasi belum lama ini.
Anggota DPRD Kota Bogor, Desy Yanthi Utami saat mengikuti masa orientasi belum lama ini.

“Sulit berkomunikasi dengannya,” tambah Safrudin.

Bermodal “Surat Sakti” dan Dalih Sakit

Absensi Desy yang mencapai 12 kali rapat dan sidang jelas melanggar aturan.

UU MD3, PP Nomor 12 Tahun 2018, serta tatib DPRD Kota Bogor menegaskan sanksi bisa dijatuhkan jika anggota dewan mangkir 6 kali berturut-turut.

Lalu, bagaimana Desy bisa lolos dari sanksi?

Safrudin menyebut ada “surat sakti” berupa keterangan sakit yang selalu dilampirkan Desy.

Bahkan, alasannya disebut-sebut karena berobat ke luar negeri.

Namun publik mulai meragukan dalih tersebut setelah beredar video Desy tengah berlibur di luar negeri.

Kontradiksi ini membuat BK harus berhati-hati sebelum mengambil keputusan tegas.

Baca Juga: Kronologi Penemuan Kerangka Manusia dalam Pohon Aren di Sergai, Gegerkan Warga

Profil Singkat Desy Yanthi Utami

Desy Yanthi Utami, atau akrab disapa Teh Dea, merupakan anggota DPRD Kota Bogor periode 2024–2029. Ia berhasil lolos dari Dapil I (Bogor Timur dan Bogor Tengah) dengan perolehan 3.863 suara.

  • Usia: 41 tahun
  • Pendidikan: Lulusan SMK YMA Megamendung
  • Karier awal: Guru di SDN Tugu Selatan 01, kemudian Manager Produk di PT Matahari Group
  • Organisasi: Pernah menjabat Bendahara Karang Taruna Kota Bogor, Ketua HWK Kota Bogor, Wakil Bendahara Karang Taruna Jawa Barat
  • Partai Golkar: Fungsionaris DPD Golkar Kota Bogor

Publik Menanti Keputusan Tegas

Kasus Desy Yanthi Utami kini menjadi sorotan masyarakat.

Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin seorang anggota dewan bisa mangkir hingga enam bulan, tetapi tetap menerima gaji penuh.

Publik menunggu apakah Partai Golkar akan segera mengambil langkah tegas terhadap kadernya atau membiarkan polemik ini terus berlarut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X