PURWAKARTA ONLINE - Dalam Musyawarah Cabang (Muscab) 2025 yang digelar pada Minggu, 3 Agustus di Kampus Al-Irfan, Ciganea, Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Purwakarta secara tegas mendesak pemerintah daerah agar segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang selama hampir lima tahun belum menunjukkan kemajuan berarti.
Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh pesantren, pejabat Kementerian Agama, serta perwakilan Pemda, dan menjadi pusat perhatian karena menyoroti kelambanan pelaksanaan kebijakan penting tersebut.
Ketua FPP, KH Akhfaz Fauzi Asikhin, menyampaikan bahwa sejak disahkannya Perda, belum terlihat adanya peraturan pelaksana, program khusus, ataupun penganggaran yang mendukung pesantren. Ia menilai stagnasi ini sebagai bentuk pengabaian terhadap perjuangan dan aspirasi pesantren.
Baca Juga: Bank Daerah hingga Pemerintah Tegaskan Rekening Dormant Aman, Nasabah Diminta Tenang
Dalam sesi seminar, peneliti pesantren Dr. Ramlan Maulana mengingatkan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban hukum untuk menjalankan Perda sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ia merinci potensi sanksi administratif dan politik, bahkan kemungkinan gugatan hukum ke PTUN, bila Pemda terus abai.
Ramlan juga menyoroti Pasal 37 Perda No. 11/2021 yang menetapkan batas waktu satu tahun sejak pengundangan untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut.
Karena Perda disahkan 31 Desember 2021, maka batas waktunya seharusnya 31 Desember 2022. Hingga kini, belum ada Perbup yang ditetapkan.
Baca Juga: Dearly Djoshua, Perempuan yang Dipilih Ari Lasso Setelah Perjalanan Cinta yang Tak Mudah
Dalam Muscab tersebut, FPP Purwakarta menyampaikan tiga rekomendasi resmi:
-
Mendesak Pemda segera menyusun Perbup sebagai turunan Perda.
-
Memasukkan program pesantren dalam RKPD dan APBD 2026.
-
Mengikutsertakan FPP dalam proses perencanaan dan evaluasi kebijakan pendidikan keagamaan.
Muscab ini menjadi momentum penting bagi FPP, tidak hanya untuk restrukturisasi internal, tetapi juga untuk memperkuat peran pesantren dalam kebijakan daerah.
Artikel Terkait
PBNU Bangun Dapur MBG di Pesantren Cipulus Purwakarta, Target 1000 Titik di Lingkungan NU
KH Yahya Cholil Staquf Resmikan MBG di Purwakarta, PBNU Targetkan Rampung Agustus 2025
Purwakarta Jadi Titik Awal, PBNU Resmikan Dapur MBG dan Konsolidasi Syuriyah NU se-Jawa Barat
PBNU Bangun Dapur MBG Pertama di Pesantren Cipulus Purwakarta, Target 1.000 Lokasi Se-Indonesia
Analisis Perlindungan Konsumen di Purwakarta Dalam Perspektif Undang-undang No. 8 Tahun 1999
Petani Kopi Purwakarta Kompak! PLN Puas Lakukan Verifikasi untuk Program CSR 2026
Petani Kopi Purwakarta Dapat Dukungan Akses dari CSR PLN
383 KPM di Desa Pusakamulya Terima Bantuan Beras Bansos, Pemdes Ingatkan Program Bupati Purwakarta!
Penebalan Bansos di Purwakarta, 383 Warga Desa Pusakamulya Dapat Beras 20 Kg untuk 2 Bulan
Dampak Sosial-Ekonomi Usaha Peternakan Domba Semi Intensif di Desa Pusakamulya, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat