FPP Purwakarta Desak Pemda Segera Jalankan Perda Pesantren yang Terbengkalai Sejak 2021

photo author
Dadan Hamdani, Purwakarta Online
- Senin, 4 Agustus 2025 | 09:15 WIB
FPP desak Pemda Purwakarta realisasikan Perda Pesantren yang mandek 5 tahun, ancam tempuh jalur hukum. (PurwakartaOnline.com)
FPP desak Pemda Purwakarta realisasikan Perda Pesantren yang mandek 5 tahun, ancam tempuh jalur hukum. (PurwakartaOnline.com)

PURWAKARTA ONLINE - Dalam Musyawarah Cabang (Muscab) 2025 yang digelar pada Minggu, 3 Agustus di Kampus Al-Irfan, Ciganea, Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Purwakarta secara tegas mendesak pemerintah daerah agar segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang selama hampir lima tahun belum menunjukkan kemajuan berarti.

Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh pesantren, pejabat Kementerian Agama, serta perwakilan Pemda, dan menjadi pusat perhatian karena menyoroti kelambanan pelaksanaan kebijakan penting tersebut.

Ketua FPP, KH Akhfaz Fauzi Asikhin, menyampaikan bahwa sejak disahkannya Perda, belum terlihat adanya peraturan pelaksana, program khusus, ataupun penganggaran yang mendukung pesantren. Ia menilai stagnasi ini sebagai bentuk pengabaian terhadap perjuangan dan aspirasi pesantren.

Baca Juga: Bank Daerah hingga Pemerintah Tegaskan Rekening Dormant Aman, Nasabah Diminta Tenang

Dalam sesi seminar, peneliti pesantren Dr. Ramlan Maulana mengingatkan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban hukum untuk menjalankan Perda sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ia merinci potensi sanksi administratif dan politik, bahkan kemungkinan gugatan hukum ke PTUN, bila Pemda terus abai.

Ramlan juga menyoroti Pasal 37 Perda No. 11/2021 yang menetapkan batas waktu satu tahun sejak pengundangan untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut.

Karena Perda disahkan 31 Desember 2021, maka batas waktunya seharusnya 31 Desember 2022. Hingga kini, belum ada Perbup yang ditetapkan.

Baca Juga: Dearly Djoshua, Perempuan yang Dipilih Ari Lasso Setelah Perjalanan Cinta yang Tak Mudah

Dalam Muscab tersebut, FPP Purwakarta menyampaikan tiga rekomendasi resmi:

  1. Mendesak Pemda segera menyusun Perbup sebagai turunan Perda.

  2. Memasukkan program pesantren dalam RKPD dan APBD 2026.

  3. Mengikutsertakan FPP dalam proses perencanaan dan evaluasi kebijakan pendidikan keagamaan.

Muscab ini menjadi momentum penting bagi FPP, tidak hanya untuk restrukturisasi internal, tetapi juga untuk memperkuat peran pesantren dalam kebijakan daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X