PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan memulai penindakan tegas terhadap truk ODOL mulai Agustus 2025.
Sebelumnya, akan dilakukan tahap peringatan dan sosialisasi pada Juli 2025.
Hal ini merupakan bagian dari target nasional zero ODOL pada 2026.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Ernita Titis Dewi, menyebut bahwa program ini merupakan langkah serius lintas kementerian untuk menekan pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan yang merusak infrastruktur jalan.
Baca Juga: Aksi Mogok Sopir Truk Gara-Gara Aturan ODOL, Petani Lembang Merugi Puluhan Ton Sayuran Tak Terangkut
Beberapa program konkret yang disiapkan meliputi:
Pendataan truk menggunakan sistem smart mobility
Optimalisasi pengawasan dan pencatatan truk barang
Penguatan alur kendaraan sesuai kelas jalan
Insentif untuk transporter patuh aturan
Disinsentif bagi perusahaan nakal
Selain itu, pemerintah juga mendorong transportasi multimoda, termasuk penggunaan kereta api untuk distribusi barang massal.
Baca Juga: Link Asli Video Cikgu Fadhilah Abang Wiring Dicari, Waspadai Penipuan dan Bahaya Hukum
Langkah ini diharapkan mengurangi ketergantungan pada truk bermuatan berat yang melintasi jalan nasional dan provinsi.
Artikel Terkait
Aksi Mogok Sopir Truk Gara-Gara Aturan ODOL, Petani Lembang Merugi Puluhan Ton Sayuran Tak Terangkut