Prasetyo Hadi: Pencabutan IUP Tambang Raja Ampat Sesuai Arahan Presiden Prabowo

photo author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 11:00 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi tegaskan pencabutan 4 IUP tambang Raja Ampat bagian dari penertiban sejak awal 2025. (Dok. Setpres RI)
Mensesneg Prasetyo Hadi tegaskan pencabutan 4 IUP tambang Raja Ampat bagian dari penertiban sejak awal 2025. (Dok. Setpres RI)

PURWAKARTA ONLINE – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat adalah bagian dari kebijakan besar pemerintah yang dimulai sejak Januari 2025.

Langkah ini, menurut Prasetyo, mengikuti arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang membahas masalah pertambangan di kawasan hutan lindung dan konservasi.

“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu IUP di Raja Ampat, itu hanya salah satu bagian dari proses penertiban yang lebih luas,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Senin (9/6).

Ia menjelaskan, Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan telah diteken sejak awal tahun.

Aturan tersebut mencakup berbagai aktivitas sumber daya alam, termasuk tambang.

Baca Juga: Raja Ampat: Antara Krisis Lingkungan dan Politik yang Mengoyak

Pemerintah juga melakukan koordinasi lintas kementerian serta verifikasi lapangan untuk memastikan data akurat sebelum mengambil keputusan penting ini.

Menariknya, Prasetyo juga mengapresiasi peran masyarakat dan pegiat media sosial yang aktif memberikan masukan dan kritik.

“Kritik yang konstruktif adalah energi positif bagi pemerintah dalam membuat kebijakan berbasis data dan kondisi riil,” ujarnya.

Ia mengajak publik untuk tetap kritis namun obyektif dalam menerima dan menyebarkan informasi.

“Kita semua harus waspada terhadap informasi yang beredar dan mencari fakta sebenarnya di lapangan,” pungkasnya.

Baca Juga: Viral Skandal Kades Kendalkemlagi dan Sekdes Cantik, Bupati Lamongan Ikut Buka Suara

Pencabutan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah di bawah Presiden Prabowo tidak main-main dalam menegakkan aturan, termasuk dalam sektor tambang yang selama ini kerap disorot publik.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Setpres RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X