Pengacara Pakai Kutipan Palsu dari AI, Hakim Inggris: AI Tak Bisa Lakukan Riset Hukum yang Akurat

photo author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 19:00 WIB
Hakim Inggris tegaskan AI seperti ChatGPT belum bisa dipakai riset hukum karena sering hasilkan kutipan palsu. (Gambar: Freepik/AI Generator)
Hakim Inggris tegaskan AI seperti ChatGPT belum bisa dipakai riset hukum karena sering hasilkan kutipan palsu. (Gambar: Freepik/AI Generator)

PURWAKARTA ONLINE – Penggunaan kecerdasan buatan (AI) seperti ChatGPT oleh pengacara kembali menuai sorotan.

Dalam sebuah putusan penting, Pengadilan Tinggi Inggris dan Wales menegaskan bahwa AI tidak bisa diandalkan untuk melakukan riset hukum secara akurat.

Hakim Victoria Sharp menyatakan bahwa alat seperti ChatGPT memang mampu memberikan tanggapan yang terlihat logis dan meyakinkan.

Namun, hal tersebut sering kali menyesatkan karena isinya ternyata tidak benar.

“Alat seperti ini bisa menghasilkan tanggapan yang tampak koheren dan masuk akal, tapi sering kali sepenuhnya keliru,” tulis Hakim Sharp dalam putusannya.

Baca Juga: Mama Jo Menggema di Dunia: Film Dokumenter Indonesia Raih Penghargaan Internasional dan Sentuh Jutaan Hati

“AI bisa membuat pernyataan penuh keyakinan yang sebenarnya tidak benar.”

Hakim Sharp menyebutkan bahwa pengacara memang tidak dilarang memakai AI dalam pekerjaannya.

Namun, mereka memiliki kewajiban profesional untuk memverifikasi setiap informasi dari AI dengan sumber hukum yang sah dan terpercaya.

Putusan ini dibuat berdasarkan dua kasus berbeda di Inggris, yang sama-sama melibatkan kutipan palsu dalam dokumen pengadilan.

Kasus pertama melibatkan pengacara yang mengajukan gugatan terhadap dua bank.

Baca Juga: Link Video Cikgu Fadhilah Ramai Dicari, Waspadai Tautan Palsu dan Malware!

Ia mencantumkan 45 referensi hukum, namun 18 di antaranya ternyata tidak pernah ada.

Sisanya, mengandung kutipan palsu dan tidak relevan dengan perkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X