Penerapan Jam Malam Pelajar! Anak Sekolah Dilarang Keluar Rumah di Atas Jam 9 Malam Mulai 1 Juni 2025!

photo author
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:26 WIB
Bupati & Gubernur Jabar resmi berlakukan jam malam pelajar mulai Juni 2025! (Sreenshoot Via WhatsApp )
Bupati & Gubernur Jabar resmi berlakukan jam malam pelajar mulai Juni 2025! (Sreenshoot Via WhatsApp )

Purwakarta Online - Dunia pendidikan di Jawa Barat diguncang kabar mengejutkan. Mulai 1 Juni 2025, para pelajar dari PAUD, SD, hingga SMA akan dikenai jam malam.

Artinya, mereka dilarang berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB, tanpa alasan jelas.

Kebijakan ini pertama kali ditegaskan oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, atau akrab disapa Om Zein.

Lewat Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025, ia meminta semua orang tua dan sekolah wajib ikut mengawasi anak-anak.

Baca Juga: Gimana Nih! Harga Sapi Kurban 2025 Naik! Masyarakat Bingung, Pemerintah Siaga, MUI Tegas!

“Pembatasan ini demi menjaga keamanan, ketertiban, dan mendukung proses belajar yang lebih baik,” ujar Om Zein, Kamis (29/5/2025), dikutip dari laman resmi Pemkab Purwakarta.

Kebijakan ini tak hanya berlaku di Purwakarta. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan menerapkan aturan serupa untuk seluruh wilayah Jawa Barat.

“Mulai Juni 2025, anak-anak yang berstatus pelajar tidak boleh keluar rumah di atas jam 9 malam,” kata Dedi Mulyadi, Jumat (30/5/2025).

Tidak hanya itu, Gubernur Dedi juga mengumumkan perubahan besar pada jam masuk sekolah.

Baca Juga: Ramalan Gus Dur Soal Prabu Siliwangi Dianggap Mengarah ke Dedi Mulyadi, Ini Penjelasan Para Tokoh

Mulai Juni 2025, semua siswa dari SD hingga SMA akan masuk sekolah lebih pagi, yaitu mulai pukul 06.00 WIB!

Langkah ini diambil untuk membentuk disiplin waktu sejak dini.

Tapi di sisi lain, banyak pelajar dan orang tua yang merasa kaget dan belum siap.

Dedi juga akan menyeragamkan jadwal belajar di seluruh Jawa Barat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X