PURWAKARTA ONLINE – Sudah resign dari pekerjaan dan ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan?
Tenang, kamu tetap bisa klaim dana tersebut asal memenuhi syarat.
Meski sebagian iuran dibayarkan oleh perusahaan, dana itu tetap hakmu.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dana ini bisa kamu klaim setelah tak lagi bekerja di manapun.
Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk yang Resign:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. KTP atau identitas resmi lainnya.
3. Surat keterangan resign dari perusahaan.
4. NPWP (wajib jika saldo di atas Rp50 juta).
Baca Juga: Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Mudah dan Cepat! Simak Panduannya di Sini
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT:
1. Buka Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor peserta.
Artikel Terkait
Mitsubishi Xpander Dan Xpander Cross Terbaru 2025 Facelift Terbaru Meluncur, Apa Yang Baru ?
Honda Vario 125 Terbaru Ada Versi Beat Street !!!
Selain Honda, Yamaha Juga Punya Paten Turbo Elektrik
Yamaha Reveals Electric Turbo Patent for CP3 Engine - A Rival to Honda’s Innovation
Suzuki Burgman Street 125EX: Motor Matic Besar Bergaya Mewah, Irit, dan Penuh Fitur Canggih
Geser Avanza dan Brio Ini Mobil Terlaris di Indonesia
Suzuki Burgman Street 125EX, Motor Matic Besar Mewah dan Irit Bahan Bakar untuk Perkotaan
Spesifikasi Suzuki Burgman Street 125EX, Motor Matic Besar dengan Teknologi Canggih dan Jok Nyaman
Suzuki Burgman Street 125EX, Motor Matic Besar dengan Fitur Premium dan Mesin Super Irit
Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Burgman Street 125EX, Motor Matic Besar yang Lagi Naik Daun