Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Simak Syarat dan Prosedurnya!

photo author
- Rabu, 28 Mei 2025 | 09:00 WIB
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang sudah resign kini makin mudah, cek syarat dan proses lengkapnya! (Istimewa)
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang sudah resign kini makin mudah, cek syarat dan proses lengkapnya! (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Sudah resign dari pekerjaan dan ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan?

Tenang, kamu tetap bisa klaim dana tersebut asal memenuhi syarat.

Meski sebagian iuran dibayarkan oleh perusahaan, dana itu tetap hakmu.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dana ini bisa kamu klaim setelah tak lagi bekerja di manapun.

Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk yang Resign:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. KTP atau identitas resmi lainnya.

3. Surat keterangan resign dari perusahaan.

4. NPWP (wajib jika saldo di atas Rp50 juta).

Baca Juga: Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Mudah dan Cepat! Simak Panduannya di Sini

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT:

1. Buka Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor peserta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X