Dugaan Korupsi Laptop di Kemendikbudristek, Apartemen Stafsus Nadiem Makarim Digeledah Kejagung

photo author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 09:00 WIB
Kejagung geledah apartemen stafsus Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek. (gurudikdas.dikdasmen.go.id)
Kejagung geledah apartemen stafsus Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek. (gurudikdas.dikdasmen.go.id)

PURWAKARTA ONLINE – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terus bergulir.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah dua apartemen milik staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai bagian dari penyidikan kasus tersebut.

Penggeledahan dilakukan pada 21 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa kedua apartemen berada di Jakarta Selatan.

“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2,” ujar Harli dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Kejagung Geledah Stafsus Nadiem Makarim, Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Di apartemen milik FH, penyidik menyita satu unit laptop dan tiga ponsel.

Sementara dari apartemen JT, Kejagung mengamankan dua harddisk eksternal, satu flashdisk, satu laptop, serta 15 buku agenda.

Harli menjelaskan bahwa semua barang bukti elektronik dan dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut.

Tujuannya, untuk mengungkap keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop.

Kasus ini terkait pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan oleh Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Baca Juga: Daftar 20 Kampus Favorit Jalur UTBK 2025: UI, UNS, UGM hingga Unsoed Masih Jadi Pilihan Utama

Dalam proyek tersebut, negara menggelontorkan dana hampir Rp10 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari dana alokasi khusus.

Menurut Harli, penyidik menduga ada pemufakatan jahat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X