Penipu Online Mengganas! Korban Rugi Rp261 Juta, Ini Modus Terkini yang Wajib Diwaspadai

photo author
- Minggu, 11 Mei 2025 | 10:52 WIB
Ilustrasi Penipu online makin canggih! Dari toko palsu, phishing link, hingga pinjol ilegal. (Freepik.)
Ilustrasi Penipu online makin canggih! Dari toko palsu, phishing link, hingga pinjol ilegal. (Freepik.)

PURWAKARTA ONLINE - Dunia digital makin canggih. Tapi sayangnya, penipu online juga makin lihai!

Belum lama ini, polisi menangkap pelaku penipuan yang menyamar jadi customer service (CS) bank.

Korban berinisial MS, seorang pria, melaporkan kehilangan uang hingga Rp261 juta.

Laporan polisi tercatat dalam LP/B/7684/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 Desember 2024.

Baca Juga: Merasa Terancam! Video 9 Detik Mirip Zqya Viral, Klarifikasi Pakai AI & Sebut Penyebar “Tol*l”

Menurut AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pelaku mengaku sebagai CS bank swasta lewat WhatsApp.

Korban pun panik karena mendapat notifikasi transaksi mencurigakan.

Saat mencoba membatalkan, justru rekeningnya dikuras habis-habisan.

Tersangka berinisial D (30) akhirnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 5 Toko Online Terpercaya untuk Beli Gadget Original, Aman dan Anti Zonk!

Modus yang dipakai adalah blasting phishing link melalui pesan WhatsApp.

Modus Penipuan Online yang Sering Terjadi

1. Toko Online Palsu

Barang murah, iklan meyakinkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X