Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus.
Dalam putusan yang dibacakan Jumat (18/4/2025), hakim menyatakan:
1. Tia tidak terbukti menggelembungkan suara.
2. 37.359 suara di Dapil Banten I sah milik Tia.
3. Putusan Mahkamah Partai PDIP dinyatakan batal.
"Penggugat (Tia) tidak terbukti bersalah. PDIP, KPU, dan Bawaslu Banten wajib mematuhi putusan ini," bunyi salinan putusan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Tia: Kebenaran Pasti Menang!
Usai putusan, Tia mengaku bersyukur.
"Satyam eva jayate—kebenaran pasti menang. Nama baik saya telah dibersihkan," ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya etika dalam berpolitik.
"Politik itu luhur. Saya akan tetap fokus pada kegiatan sosial dan akademik," tambah Tia.
Sementara kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba, meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan.
"Bagi yang melanggar hukum, harus ada sanksi," tegasnya.
Baca Juga: Game Edukasi Gratis! Belajar Sambil Bermain yang Menyenangkan dan Bermanfaat untuk Anak
PDIP Bantah Ada Motif Politis
Artikel Terkait
Porsche 911 GT3 Facelift Lebih Cepat 3,6 Detik di Nürburgring, Ini Rahasianya!
Kipas Angin Miyako Siapkan Hadiah Umroh Gratis!
Adam Alis Trending Topic, Assist Ajaib Penentu Kemenangan Persib Atas Bali United 2-1!
Banjir Kartu Kuning, Persib Bandung Taklukkan Bali United 2-1 di GBLA
Persib vs Bali United Semalam Bak Novel Romansa, Berakhir Bahagia di Akhir Cerita
Saat Malaikat Diturunkan ke Bumi untuk Bermain Sepak Bola
BOJAN HODAK PUAS, TAPI TETAP EVALUASI PERSIB USAI KALAHKAN BALI UNITED
Asmara Gen Z Episode 136, Fattahnya Cemburu dan Harry Ternyata...
BRImo Kini Bilingual: Lebih Mudah, Lebih Global dengan Fitur Baru Dua Bahasa
BRImo Kini Bisa Bahasa Inggris! Fitur Baru Bikin Mobile Banking BRI Makin Keren