Tia Rahmania Menang Lawan PDIP di PN Jakpus, Gugat Sengketa Pemilu 2024 Dikabulkan

photo author
- Sabtu, 19 April 2025 | 18:00 WIB
Tia Rahmania menang gugatan melawan PDIP di PN Jakarta Pusat. Hakim nyatakan tak ada penggelembungan suara. (Instagram.com/@tiarahmania_bantenofficial)
Tia Rahmania menang gugatan melawan PDIP di PN Jakarta Pusat. Hakim nyatakan tak ada penggelembungan suara. (Instagram.com/@tiarahmania_bantenofficial)

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus.

Dalam putusan yang dibacakan Jumat (18/4/2025), hakim menyatakan:

1. Tia tidak terbukti menggelembungkan suara.

2. 37.359 suara di Dapil Banten I sah milik Tia.

3. Putusan Mahkamah Partai PDIP dinyatakan batal.

"Penggugat (Tia) tidak terbukti bersalah. PDIP, KPU, dan Bawaslu Banten wajib mematuhi putusan ini," bunyi salinan putusan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Tia: Kebenaran Pasti Menang!

Usai putusan, Tia mengaku bersyukur.

"Satyam eva jayate—kebenaran pasti menang. Nama baik saya telah dibersihkan," ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya etika dalam berpolitik.

"Politik itu luhur. Saya akan tetap fokus pada kegiatan sosial dan akademik," tambah Tia.

Sementara kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba, meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan.

"Bagi yang melanggar hukum, harus ada sanksi," tegasnya.

Baca Juga: Game Edukasi Gratis! Belajar Sambil Bermain yang Menyenangkan dan Bermanfaat untuk Anak

PDIP Bantah Ada Motif Politis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X