Tia Rahmania Menang Gugatan, PDIP Kalah di PN Jakarta Pusat
PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Mantan kader PDI Perjuangan (PDIP), Tia Rahmania, berhasil memenangkan gugatan sengketa Pemilu 2024 melawan partainya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Majelis hakim menyatakan Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan PDIP.
Awal Masa Sengketa
Kasus ini berawal saat PDIP memecat Tia dari keanggotaan partai dan menggantikannya dengan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih.
PDIP menuduh Tia melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara di Dapil Banten I (Lebak-Pandeglang) pada Pemilu 2024.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan pemecatan Tia berdasarkan keputusan Komite Etik partai.
"Tia dinyatakan bersalah dan diberhentikan sebagai anggota partai," ujarnya pada 26 September 2024.
Baca Juga: BRImo Kini Bilingual: Lebih Mudah, Lebih Global dengan Fitur Baru Dua Bahasa
Namun, Tia membantah tuduhan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Purbo, ia menyatakan belum menerima surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai PDIP.
"Sampai detik ini, kami belum dapat surat itu," kata Purbo.
Gugatan ke PN Jakpus
Tia kemudian menggugat PDIP, Mahkamah Partai, Bonnie Triyana, serta melibatkan KPU dan Bawaslu Banten.
Artikel Terkait
Porsche 911 GT3 Facelift Lebih Cepat 3,6 Detik di Nürburgring, Ini Rahasianya!
Kipas Angin Miyako Siapkan Hadiah Umroh Gratis!
Adam Alis Trending Topic, Assist Ajaib Penentu Kemenangan Persib Atas Bali United 2-1!
Banjir Kartu Kuning, Persib Bandung Taklukkan Bali United 2-1 di GBLA
Persib vs Bali United Semalam Bak Novel Romansa, Berakhir Bahagia di Akhir Cerita
Saat Malaikat Diturunkan ke Bumi untuk Bermain Sepak Bola
BOJAN HODAK PUAS, TAPI TETAP EVALUASI PERSIB USAI KALAHKAN BALI UNITED
Asmara Gen Z Episode 136, Fattahnya Cemburu dan Harry Ternyata...
BRImo Kini Bilingual: Lebih Mudah, Lebih Global dengan Fitur Baru Dua Bahasa
BRImo Kini Bisa Bahasa Inggris! Fitur Baru Bikin Mobile Banking BRI Makin Keren