Tia Rahmania Menang Lawan PDIP di PN Jakpus, Gugat Sengketa Pemilu 2024 Dikabulkan

photo author
- Sabtu, 19 April 2025 | 18:00 WIB
Tia Rahmania menang gugatan melawan PDIP di PN Jakarta Pusat. Hakim nyatakan tak ada penggelembungan suara. (Instagram.com/@tiarahmania_bantenofficial)
Tia Rahmania menang gugatan melawan PDIP di PN Jakarta Pusat. Hakim nyatakan tak ada penggelembungan suara. (Instagram.com/@tiarahmania_bantenofficial)

 

Tia Rahmania Menang Gugatan, PDIP Kalah di PN Jakarta Pusat

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Mantan kader PDI Perjuangan (PDIP), Tia Rahmania, berhasil memenangkan gugatan sengketa Pemilu 2024 melawan partainya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Majelis hakim menyatakan Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan PDIP.

Awal Masa Sengketa

Kasus ini berawal saat PDIP memecat Tia dari keanggotaan partai dan menggantikannya dengan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih.

PDIP menuduh Tia melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara di Dapil Banten I (Lebak-Pandeglang) pada Pemilu 2024.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan pemecatan Tia berdasarkan keputusan Komite Etik partai.

"Tia dinyatakan bersalah dan diberhentikan sebagai anggota partai," ujarnya pada 26 September 2024.

Baca Juga: BRImo Kini Bilingual: Lebih Mudah, Lebih Global dengan Fitur Baru Dua Bahasa

Namun, Tia membantah tuduhan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Purbo, ia menyatakan belum menerima surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai PDIP.

"Sampai detik ini, kami belum dapat surat itu," kata Purbo.

Gugatan ke PN Jakpus

Tia kemudian menggugat PDIP, Mahkamah Partai, Bonnie Triyana, serta melibatkan KPU dan Bawaslu Banten.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X