Kebijakan Baru! Disporaparbud Purwakarta Evaluasi Program Kebudayaan untuk Tahun 2025

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 20:03 WIB
Kadisporaparbud Purwakarta, Mohamad Ramdhan, menggelar evaluasi program kebudayaan. Apa saja kebijakan baru yang akan diterapkan? (Istimewa)
Kadisporaparbud Purwakarta, Mohamad Ramdhan, menggelar evaluasi program kebudayaan. Apa saja kebijakan baru yang akan diterapkan? (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta terus berbenah dalam meningkatkan program kebudayaan.

Pada Rabu (5/2/2025), Kepala Disporaparbud, Mohamad Ramdhan, atau yang akrab disapa Abah Dadan, memimpin rapat evaluasi bersama Bidang Kebudayaan di Aula Arjuna.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Kebudayaan, Agus Rifai, menyampaikan berbagai pencapaian dan tantangan yang dihadapi dalam setahun terakhir.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah efektivitas program seperti Car Free Night (CFN) dan usulan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Baca Juga: Kebijakan Pembelian Gas Elpiji 3 Kg di Purwakarta Menyulitkan Warga, Pemerintah Dikecam Lembaga Publik

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan benar-benar berdampak bagi masyarakat dan pelestarian budaya. Selain itu, inovasi dalam program kebudayaan harus terus dikembangkan agar lebih berkelanjutan,” ujar Agus Rifai.

Abah Dadan menegaskan pentingnya efisiensi dan koordinasi dalam pelaksanaan program.

Ia menekankan bahwa setiap kegiatan harus memiliki manfaat nyata serta tidak terjadi tumpang tindih antarbidang.

“Program kebudayaan harus dikelola dengan lebih strategis agar bisa berjalan efektif. Kita ingin budaya Purwakarta semakin dikenal dan dilestarikan dengan baik,” tegasnya.

Baca Juga: DIPERIKSA LAGI! Anne Ratna Mustika Jalani Pemeriksaan Kasus Gratifikasi di Kejari Purwakarta

Rapat ini diakhiri dengan sesi diskusi untuk merumuskan kebijakan baru yang lebih inovatif dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X