Disnakertrans Purwakarta dan DPRD Bahas Nasib Karyawan PT CRP yang Tak Digaji Berbulan-bulan

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 10:00 WIB
Sejumlah karyawan PT Cipta Rasa Pangan (CRP) mengadu ke DPRD Purwakarta karena tak digaji sejak Juli 2024. Disnakertrans Purwakarta ikut turun tangan. (Foto: Metropolitan.id)
Sejumlah karyawan PT Cipta Rasa Pangan (CRP) mengadu ke DPRD Purwakarta karena tak digaji sejak Juli 2024. Disnakertrans Purwakarta ikut turun tangan. (Foto: Metropolitan.id)

PURWAKARTA ONLINE – Nasib tragis dialami karyawan PT Cipta Rasa Pangan (CRP) yang berlokasi di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Sejak Juli 2024, mereka tidak lagi menerima gaji, sementara status kepegawaian mereka pun tidak jelas.

Kesembilan karyawan PT CRP akhirnya mengadu ke Komisi IV DPRD Purwakarta pada Kamis (30/01/2025) guna mencari kejelasan nasib mereka.

Mereka diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, SH, didampingi Wakil Ketua Komisi IV Astri Novitasari, Sekretaris Komisi IV Kamal, SS, serta anggota Komisi IV Said Ali Azmi dan Didin Hendrawan, SE.

Baca Juga: 9 Fakta Tabrakan Maut American Airlines dan Black Hawk di Sungai Potomac Washington DC

Hadir pula pejabat dari Disnakertrans Purwakarta serta Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat Wilayah II Purwakarta.

Dalam pertemuan itu, karyawan mengungkap bahwa mereka bekerja di PT CRP sejak tahun 2015.

Namun, sejak Juli 2024, perusahaan berhenti beroperasi tanpa ada kejelasan mengenai status mereka.

Tidak hanya gaji yang tertahan selama enam bulan, para karyawan juga mengaku dipaksa menandatangani perjanjian untuk menanggung kerugian perusahaan sebesar Rp2,5 miliar secara tanggung renteng.

Baca Juga: Penyebab Tabrakan Maut Helikopter Black Hawk dan Pesawat American Airlines di Washington DC

“Anehnya, tidak ada putusan PHK atau apapun dari pihak perusahaan. Kami merasa menggantung. Kami juga tidak mendapatkan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan sejak bekerja di sini,” ungkap Obay Baehaqi, salah satu karyawan yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Merespons aduan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan menjembatani penyelesaian kasus ini.

Sayangnya, pihak PT CRP yang telah diundang DPRD untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) justru mangkir dari pertemuan.

“Kami menerima laporan karyawan PT CRP terkait pembayaran gaji dan hak-hak mereka. Namun, perusahaan tidak hadir dalam RDPU ini. Langkah berikutnya, kami akan kembali mengundang pihak perusahaan. Menurut informasi, mereka sudah tidak berproduksi sejak Juli 2024,” kata Ricky kepada wartawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X