Hadjat Tani Kopi di Wisata Ujung Aspal, Pasir Langlang Panyawangan, Purwakarta: Kolaborasi Perhutani untuk Pemberdayaan Lahan Kopi

photo author
- Senin, 16 September 2024 | 20:05 WIB
Pak Asper, perusahaan umum (Perum) Perhutani (Purwakartaonline.com)
Pak Asper, perusahaan umum (Perum) Perhutani (Purwakartaonline.com)

PURWAKARTA ONLINE,Purwakarta, Pusakamulya – Dalam upaya mendukung pertanian kopi lokal, acara Hadjat Tani Kopi digelar di Wisata Ujung Aspal, Pasir Langlang Panyawangan, Desa Pusakamulya, Purwakarta.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara masyarakat lokal dengan Perhutani melalui program kemitraan, terutama dalam pengelolaan lahan kopi di kawasan hutan.

Perwakilan Perhutani, menjelaskan bahwa keberadaan kopi dimulai dari benih yang berkualitas, namun yang terpenting adalah ketersediaan lahan.

Baca Juga: Zaenx: Hajat Tani Kopi, Gebrakan Besar untuk Petani Desa Pusakamulya

Melalui Program Kemitraan Produktif antara KKPP dan Perhutani, masyarakat dapat bekerja sama untuk memanfaatkan lahan hutan secara legal dan produktif.

Semua lembaga yang memiliki badan hukum, seperti koperasi dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), berkesempatan untuk bergabung dalam program ini.

Prosedur pengajuan kerja sama cukup sederhana. Masyarakat atau lembaga yang ingin bermitra dapat mengajukan permohonan melalui surat resmi yang dilengkapi dengan akta notaris dan anggota.

Baca Juga: Dede Warsid: Hadjat Tani Kopi Sukses, Tapi Koordinasi Perlu Diperbaiki

Tim dari Perhutani akan meninjau lokasi dan melakukan negosiasi untuk menyepakati rencana kerjasama.

Setelah disetujui di tingkat lokal, pengajuan akan diteruskan hingga ke tingkat pusat untuk finalisasi.

Selain pemanfaatan lahan untuk perkebunan kopi, pengelolaan wisata edukasi juga menjadi fokus program ini.

Perhutani mendukung pengembangan wisata berbasis pertanian kopi, di mana pengunjung dapat belajar mengenai proses penanaman dan pengolahan kopi.

Baca Juga: Hajat Tani Kopi 2025 Akan Berlangsung Saat Panen Raya!

Ada beberapa syarat yang harus dipatuhi dalam pengelolaan lahan hutan, seperti larangan menanam di dekat sungai, tepi jurang, atau area dengan kemiringan lebih dari 30 derajat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X