Komisioner KPU Tidak Boleh Nyalon Bupati Purwakarta

photo author
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:46 WIB
Komisioner KPU Tidak Boleh Nyalon Bupati Purwakarta, oyang (Purwakarta Post)
Komisioner KPU Tidak Boleh Nyalon Bupati Purwakarta, oyang (Purwakarta Post)

PURWAKARTA ONLINE - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Jawa Barat tidak dibolehkan maju mencalonkan diri sebagai calon bupati/wakil bupati Purwakarta periode 2024-2029.

"Sekarang tidak boleh," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, disela acara Bintek Keuangan Pilkada Purwakarta bersama PPK dan PPS di aula Ghra Vidya, Jatiluhur, Sabtu 20 Juli 2024.

Menurutnya, ketentuan pencalonan Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2024. Didalamnya disebutkan, komisioner KPU yang maju menjadi calon bupati/wakil bupati harus mengundurkan diri paling lambat empat puluh lima (45) hari sebelum pendaftaran calon.

Baca Juga: Syahriyahan PAC Muslimat Kiarapedes: Diikuti 210 Kader dan Jamaah di Ponpes Riyadhul Jannah

"Sekarang waktu pendaftaran calon bupati tinggal 39 hari lagi. Jadi, kalau mau daftar calon bupati sudah tidak bisa. Sudah tidak boleh," kata Binos.

Sebagaimana diketahui, mengacu pada PKPU 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pilkada, masa pendaftaran calon bupati/wakil bupati akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024. Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon ketika mendaftar diantaranya :

Baca Juga: Panwascan Sukasari Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Partisipatif Melalui Senam Sehat

  • - bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • - setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  • - Berpendidikan SLTA/sederajat
  • - Berusia paling rendah 25 tahun
  • - Mampu jasmani dan rohani
  • - Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman maksimal 5 tahun
  • - Tidak sedang dicabut hak pilihnya
  • - Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  • - Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
  • - Tidak memiliki tanggungan utang pribadi yang merugikan negara
  • - Tidak sedang dinyatakan pailit
  • - belum pernah menjabat dua periode sebagai bupati/wakil bupati dalam jabatan yang sama
  • - tidak sedang menjabat penjabat bupati
  • - mundur dari jabatan anggota DPRD definitif mupun terpilih
  • - mundur dari jabatan pada BUMN/BUMD
  • - mundur dari penyelenggara pemilu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X