Pasal 56, misalnya, menyatakan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/ wali kota, wakil bupati/ wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Juga ada di Pasal 59, yang menyatakan pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
"Aturan itu juga berlaku untuk TNI, polisi, lurah maupun kepala desa," jelasnya.***
Artikel Terkait
Selebgram Terkenal Bro Jabro Meninggal Dunia, Penggemar Berduka
Selebgram Bro Jabro Meninggal Dunia, Surabaya Berduka Cita
Indonesia Gagal ke Final Piala Asia U-23 Setelah Dikalahkan Uzbekistan
Indonesia Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024 Setelah Dikalahkan Uzbekistan
Kontroversi Kepemimpinan Wasit dan VAR, Indonesia U-23 Kalah dari Uzbekistan dalam Piala Asia U-23 2024
Sivakorn Pu-Udom, Wasit Thailand yang Kontroversial di Pertandingan Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan U-23