Sejumlah Nama Berlatar Birokrat Bermunculan akan Maju di Pilkada Purwakarta, Oyang Este Binos Ingatkan Ini

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 19:21 WIB
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM,  KPU Purwakarta, Oyang Este Binos
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, KPU Purwakarta, Oyang Este Binos

Pasal 56, misalnya, menyatakan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/ wali kota, wakil bupati/ wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Juga ada di Pasal 59, yang menyatakan pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

"Aturan itu juga berlaku untuk TNI, polisi, lurah maupun kepala desa," jelasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X