MK Resmi Tetapkan Panel Hakim untuk Penanganan Sengketa Pemilu 2024

photo author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 07:00 WIB
MK menyiapkan tempat pendaftaran perolehan hasil pemilu 2024. (dok/mkri)
MK menyiapkan tempat pendaftaran perolehan hasil pemilu 2024. (dok/mkri)

Purwakarta Online - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan panel hakim yang akan menangani sengketa pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024.

Keputusan ini mengikuti proses yang telah disahkan dalam surat keputusan, yang diumumkan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu malam.

Menurut penjelasan dari Wakil Ketua MK, Saldi Isra, pembagian panel hakim sudah tertera dalam Surat Keputusan (SK), dengan satu hakim berasal dari Mahkamah Agung (MA), satu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan satu lagi dari presiden.

Baca Juga: Controversial Figure Claims New Prophet Status: Jannes Kilon Diaz Emerges from Tebing Tinggi, Indonesia

"Panel 1 akan dipimpin oleh Pak Ketua Suhartoyo, panel 2 oleh Wakil Ketua Saldi Isra, dan panel 3 oleh Profesor Arief Hidayat," kata Saldi Isra kepada para wartawan.

Penting untuk dicatat bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman telah dikenakan sanksi yang mengharamkannya untuk ikut serta dalam pemeriksaan.

Serta pengambilan keputusan dalam perkara PHPU Pilpres, Pileg, hingga Pilkada yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Baca Juga: Apa Efek Minum Kopi Saat Sahur? Begini Kata Dokter

Sanksi ini diberikan oleh Majelis Kehormatan MK dalam putusan perkara pelanggaran etik beberapa waktu lalu.

Proses pendaftaran gugatan PHPU Pemilu 2024 telah dibuka oleh MK, dan sesuai dengan aturan, PHPU akan mulai beroperasi 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pemilu 2024.

Pengumuman panel hakim ini menandai langkah penting dalam persiapan penanganan sengketa PHPU Pemilu 2024.

Baca Juga: Tes Cosmos Personality Test, Mengungkap Kepribadian Anda!

Dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki oleh ketiga hakim konstitusi tersebut, diharapkan proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara adil dan transparan untuk kepentingan demokrasi di Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X