Pelantikan Bustami Hamzah sebagai PJ Gubernur Aceh: Langkah Penting Menuju Sinkronisasi Pemerintahan Daerah

photo author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 05:14 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhamad Tito Karnavian saat melantik Bustami menjadi Pj Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki. (Foto : Dok.Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhamad Tito Karnavian saat melantik Bustami menjadi Pj Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki. (Foto : Dok.Kemendagri)

Purwakarta Online - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menggelar acara pelantikan yang menjadi momen bersejarah bagi Provinsi Aceh.

Bersamaan dengan pergantian kepemimpinan tertinggi dari Achmad Marzuki kepada Bustami Hamzah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, acara ini menandai langkah penting dalam menyesuaikan sistem pemerintahan daerah dengan peraturan nasional.

Acara pelantikan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, menjadi sorotan publik pada Rabu (13/3/2024).

Tito Karnavian secara resmi membacakan Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menegaskan pelantikan Bustami Hamzah sebagai PJ Gubernur Aceh.

Baca Juga: BABYMONSTER Rilis Mini Album Pertama 'BABYMONS7ER': Penantian Penggemar Musik Global Mendekati Puncak

"Achmad Marzuki merupakan salah satu Penjabat Gubernur terlama di Aceh," ungkap Mendagri, menyoroti perjalanan panjang kepemimpinan di Aceh sebelumnya.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya momentum ini dalam dinamika politik dan pemerintahan di daerah tersebut.

Perubahan kepemimpinan ini tidak hanya bersifat formalitas semata.

Pelantikan Bustami Hamzah sebagai PJ Gubernur Aceh merupakan hasil dari kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang menetapkan perlunya penyelenggaraan Pilkada serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Syakir Daulay, Murid Setia Habib Hasan bin Ja'far Assegaf, Meratapi Kehilangan Guru Besarnya

Dalam konteks ini, pentingnya sinkronisasi antara masa jabatan kepala daerah dengan periode program pembangunan menjadi sorotan utama.

Sejak diberlakukannya Pilkada pada tahun 1999, sering kali terjadi ketidaksesuaian antara masa jabatan pemerintah pusat, gubernur, bupati, walikota, dan DPR di berbagai tingkatan.

Hal ini menyebabkan tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah.

Pemerintah berharap dengan adanya Pilkada serentak, ketidaksesuaian ini dapat diminimalisir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X