Memahami Hak Angket DPR: Penyelidikan Mendalam Kebijakan Pemerintah yang Kontroversial - Purwakarta Online

photo author
- Rabu, 21 Februari 2024 | 18:19 WIB
Ilustrasi hak angket di DPR (Ist)
Ilustrasi hak angket di DPR (Ist)

Purwakarta Online | Rabu, 21 Pebruari 2024 - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeksekusi hak angketnya untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah.

Berdasarkan informasi dari situs DPR.go.id, DPR menggunakan hak ini terkait hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Hak Angket: Pilar Pengawasan DPR

Dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya, DPR memegang tiga hak, salah satunya adalah Hak Angket.

Hak ini memberikan wewenang kepada DPR untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang memiliki implikasi besar.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Cak Imin Dorong Angket Pilpres 2024 untuk Transparansi Demokrasi

Hak Angket menjadi instrumen vital dalam menegakkan kemandirian DPR, memastikan akuntabilitas pemerintah, dan menjaga keberlanjutan demokrasi.

Khususnya, hak ini digunakan ketika terdapat dugaan bahwa kebijakan pemerintah melanggar norma hukum yang berlaku.

Fungsi Hak Angket

Hak Angket bukan hanya sekadar alat investigasi, melainkan juga merupakan bagian integral dari sistem pengawasan DPR.

Dalam konteks ini, DPR menggunakan Hak Angket untuk mengevaluasi apakah kebijakan pemerintah yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau sebaliknya.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet: AHY Gantikan Hadi Tjahjanto, Terobosan Politik Jokowi!

Menyadari dampak luas yang bisa ditimbulkan oleh kebijakan pemerintah, DPR menjunjung tinggi tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Hak Angket menjadi tonggak penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembuatan kebijakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X