Anggota DPR RI, Puteri Komarudin memastikan RUU PPSK berpihak untuk pembiayaan UMKM!

photo author
- Rabu, 14 Desember 2022 | 14:00 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Komisi XI DPR RI bersama pemerintah telah merampung pembahasan Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) untuk selanjutnya dibawa ke pengambilan keputusan pada Sidang Paripurna DPR RI. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin memastikan RUU ini memberikan keberpihakan terhadap akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.

“Selama ini masih banyak pelaku UMKM yang kesulitan memperoleh akses keuangan legal. Karena masih banyak yang informal dan tidak punya legalitas. Akibatnya, mereka terpaksa harus terjebak dalam skema pembiayaan ilegal, seperti rentenir. Makanya, lewat RUU ini kami desain untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM. Tapi, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ungkap Puteri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Presiden teken PP penambahan penyertaan modal ke BTN Rp2,48 triliun!

Selain itu, Puteri juga mengungkapkan bahwa RUU ini memberikan mandat yang mewajibkan bank umum untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan bagi pelaku UMKM. 

Bank umum ini juga bisa bekerja sama dengan BPR dalam penyaluran kredit atau pembiayaan bagi pelaku UMKM.

“Porsi kredit UMKM kita masih sekitar 20 persen saja, atau lebih rendah dibanding negara lain. Padahal, kita punya target untuk mencapai lebih dari 30 persen. Karenanya, perlu didorong melalui RUU ini. Pastinya tetap memperhatikan kondisi dan spesialisasi setiap bank, dimana akan diatur lebih lanjut oleh otoritas terkait,” tegas politisi dari Fraksi Golkar ini.

Baca Juga: Inovasi Ketahanan Pangan, Program Buruan Hejo Desa Kiarapedes, anti panik saat harga rawit selangit!

Lebih lanjut, RUU usul inisiatif DPR ini juga memberikan kepastian hukum dalam rangka penanganan piutang macet pada perbankan maupun lembaga keuangan nonbank milik pemerintah kepada pelaku UMKM. 

Penanganan piutang macet ini dapat dilakukan melalui penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.

“Ini wujud keberpihakan negara. Jadi pelaku UMKM yang kreditnya macet di bank-bank BUMN bisa dilakukan hapus buku dan hapus tagih. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan akses pembiayaan lagi. Selain itu, kebijakan ini juga bermanfaat bagi perbankan untuk memperbaiki kualitas neraca perkreditannya dan kesehatan bank,” tutur Puteri.

Baca Juga: Akhir dominasi Brasil di dunia, dikandaskan Kroasia di babak 8 besar Piala Dunia 2022!

Pergantian Nama BPR Melalui RUU ini, Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah juga menyepakati untuk mengubah istilah BPR dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. 

Perubahan nama ini dimaksudkan untuk merevitalisasi peranan BPR sebagai penggerak ekonomi masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X