Pemerintah Indonesia naikkan pajak ekspor nikel seribu persen. Cek Fakta!

photo author
- Kamis, 1 Desember 2022 | 19:52 WIB
Unggahan hoaks yang menyebutkan pemerintah menaikkan pajak ekspor nikel 1.000 persen. Faktanya, pemerintah masih menunggu hasil banding yang akan diajukan ke WTO. (YouTube)
Unggahan hoaks yang menyebutkan pemerintah menaikkan pajak ekspor nikel 1.000 persen. Faktanya, pemerintah masih menunggu hasil banding yang akan diajukan ke WTO. (YouTube)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Unggahan yang menyatakan pemerintah menetapkan kenaikan pajak ekspor bahan mineral nikel sampai seribu persen muncul di YouTube, pada 26 November 2022.

Unggahan video berdurasi tiga menit 51 detik itu menampilkan kolase foto-foto Presiden Joko Widodo, bersama sejumlah menteri, hingga keikutsertaan perwakilan Indonesia dalam pertemuan pada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Selain video, unggahan itu juga menyertakan keterangan tentang persiapan Indonesia setelah kalah dari gugatan Uni Eropa di WTO.

Baca Juga: Video syur 38 Menit viral, Denise Chariesta malah tantang Si Penyebar!

Gugatan itu merujuk pada larangan Indonesia atas ekspor komoditas nikel.

Upaya Indonesia untuk melawan Uni Eropa tetang nikel itu berupa pengenaan pajak yang mencapai seribu persen.

Konten YouTube itu telah dilihat lebih dari 97 ribu kali dan disukai lebih dari 800 pengguna lain.

Baca Juga: Zulkifli Hasan disebut dalam kasus suap Rektor Unila yang sedang tangani KPK!

Berikut judul pada unggahan tersebut:

“SELURUH Pimpinan Uni Eropa KEJANG-KEJANG!! Presiden Jokowi NAIKAN PAJAK Ekspor Nikel Hingga 1000%”

Namun, benarkah pemerintah menetapkan kenaikan pajak ekspor nikel hingga 1.000 persen?

Penjelasan:

Merujuk laporan ANTARA, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan pajak ekspor bijih nikel merupakan salah satu opsi untuk melanjutkan kebijakan hilirisasi nikel.

Baca Juga: Destinasi Wisata Unggulan Purwakarta, Bukit Cinta terus berbenah tambah berbagai fasilitas!

Namun, pemerintah masih melihat perkembangan dari banding yang akan diajukan ke WTO. Saat ini, Kementerian Perdagangan sedang menyusun materi banding tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X