Dalam reasuransi, begini cara kurator maksimalkan harta pailit!

- Jumat, 2 September 2022 | 00:07 WIB
Untuk apa reasuransi? Gambar: BUMN PT Reasuransi Indonesia Utama membuka lowongan kerja Management Trainee Program. ( Instagram @indonesiare)
Untuk apa reasuransi? Gambar: BUMN PT Reasuransi Indonesia Utama membuka lowongan kerja Management Trainee Program. ( Instagram @indonesiare)

PURWAKARTA ONLINE - Kurator setelah menentukan pilihannya di dalam memaksimalkan nilai harta pailit, baik dengan cara menjualnya maupun dengan cara melanjutkan usaha debitur pailit, maka hal yang selanjutnya dilakukan adalah pembagian aset.

Pada prinsipnya, aset baru akan dibagi-bagi kepada kreditur setelah seluruh aset debitur terjual dan menjadi cash, yaitu apabila cash (uang tunai) sudah cukup tersedia untuk membayar utang-utangnya.

Akan tetapi, tidak dilarang apabila kurator membagi hasil penjualan harta pailit yang sudah terlebih dahulu secara proporsional asalkan hal tersebut dipandang baik oleh kurator.

Maksud dari dipandang baik oleh kurator di sini bisa diartikan perbuatan yang dilakukan oleh kurator tersebut tidak merugikan salah satu pihak dan merupakan salah satu wujud perlindungan hukum yang pantas untuk dilakukan karena kurator memiliki kewenangan untuk itu.

Sebelum dilakukan pembagian aset kepada para kreditor, maka kurator diwajibkan menyusun suatu daftar pembagian melalui persetujuan Hakim Pengawas.

Daftar ini memuat tentang penerimaan dan pengeluaran (termasuk di dalamnya adalah upah kurator), nama kreditor, jumlah yang dicocokkan dari tiap-tiap piutang, dan pembagian yang diterima oleh kreditor untuk tiap-tiap piutang tersebut.

Undang-undang Kepailitan menentukan bahwa segera setelah kepada kreditor yang telah dicocokkan, dibayarkan jumlah penuh piutang-piutang mereka atau segera setelah daftar pembagian penutup memperoleh kekuatan tetap, maka berakhirlah kepailitan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian mendefinisikan usaha reasuransi sebagai usaha yang memberikan jasa dalam asuransi ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.

Usaha reasuransi dijalankan oleh Perusahaan Reasuransi. Perusahaan Reasuransi dapat menjalankan usaha bidang asuransi kerugian dan atau asuransi jiwa. Kegiatan usaha asuransi dan reasuransi merupakan kegiatan usaha yang bersambung.

Persambungan tersebut dapat dilihat pada kedudukan penanggung. Pada Perusahaan Asuransi, penanggung menerima pengalihan resiko tertanggung. Pada Perusahaan Reasuransi, penanggung ulang menerima

pengalihan risiko dari penanggung. Jadi, kedudukan penanggung adalah sebagai tertanggung dalam reasuransi . Hubungan hukum antara penanggung dan penanggung ulang didasarkan pada perjanjian.

Sebagai asuransi yang berdiri sendiri, reasuransi juga dibuat secara tertulis dalam akta yang disebut polis.Pada dasarnya isi polis reasuransi sama dengan isi polis asuransi.

Syarat-syarat dan klausula-klausula yang terdapat dalam polis asuransi terdapat juga dalam polis reasuransi. Jadi 2 (dua) polis itu seolah-olah bersambung satu sama lain.

Kerugian yang wajib diganti oleh penanggung wajib juga diganti oleh penanggung ulang baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian saja.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X