Konsep Perjanjian Reasuransi

- Kamis, 1 September 2022 | 23:53 WIB
Untuk apa reasuransi? Gambar: BUMN PT Reasuransi Indonesia Utama membuka lowongan kerja Management Trainee Program. ( Instagram @indonesiare)
Untuk apa reasuransi? Gambar: BUMN PT Reasuransi Indonesia Utama membuka lowongan kerja Management Trainee Program. ( Instagram @indonesiare)

PURWAKARTA ONLINE - Secara formal perjanjian asuransi hanya melibatkan dua pihak saja yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan perusahan reasuransi sebagai penanggung ulang.

Akan tetapi, mengingat kepentingan tertanggung serta kedudukannya dalam perjanjian reasuransi, maka tertanggung dapat terlibat dalam perjanjian reasuransi tersebut.

Konsep keterlibatan pihak tertanggung di dalam perjanjian reasuransi dapat di jabarkan sebagai berikut:

1. Penerapan pasal 1317 KUHPerdata

Pasal 1317 KUHPerdata mengandung suatu ketentuan sebagai pengecualian terhadap ketentuan umum bahwa perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya.

Penerapan ketentuan pasal 1317 KUHPerdata dapat dilaksanakan sempurna apabila dipenuhi syarat sebagai berikut ini yaitu:
Adanya suatu penetapan janji yang di buat oleh seseorang untuk dirinya sendiri
Adanya suatu pemberian janji yang di berikan kepada orang lain

2. Konsep hubungan mata rantai

Suatu perjanjian lain hanya dapat terjadi apabila sudah di lakukan suatu perjanjian sebelumnya. Jadi perjanjian pertama merupakan alasan di adakannya perjanjian kedua.

Dalam konteks ini, perjanjian asuransi merupakan dasar di adakannya perjanjian reasuransi. Sehingga dapat di simpulkan bahwa perjanjian reasuransi muncul karena adanya perjanjian asuransi.

Konsep ini dapat di gunakan untuk menjawab dasar hukum perjanjian reasuransi. Akan tetapi konsep ini tidak relevan untuk menjawab seberapa jauh tertanggung dapat memasuki atau mempengaruhi perjanjian reasuransi itu sendiri.

Jadi kedua perjanjian tersebut masing-masing tetap merupakan suatu perjanjian dengan ciri, isi dan para pihak yang berbeda.

3. Dasar hukum kedudukkan tertanggung sesuai dengan asuransi atas tanggung jawab hukum.

Asuransi terhadap tangung jawab menurut hukum memiliki pengertian bahwa penanggung pertama melaksanakan perjanjian reasuransi selayaknya seseorang atau sebuah lembaga yang secara hukum harus bertanggung jawab atas akibat yang timbul dari perbuatan hukum tertentu, lalu kemudian mengasuransikan tanggung jawab tersebut.

Secara umum dapat di katakan bahwa hubungan antara asuransi dan reasuransi merupakan suatu hubungan kerja sama yang sulit bergantung satu sama lain dan keterlibatan yang dilakukan oleh para pihak atas dasar timbal balik. Hubungan hukum tersebut terjadi dalam berbagai macam bentuk perjanjian reasuransi.

Jadi secara teknis peran reasuransi terhadap kegiatan asuransi adalah melindunggi penanggung pertama (ceding company) terhadap insolvensy (ketidakmampuan melakukan pembayaran) yang dapat menjamin stabilitas usaha asuransi pada umumnya.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X