Akibat Hukum Putusan Pailit Terhadap Klaim Kerugian Yang Tercantum Dalam Polis Asuransi

photo author
- Kamis, 1 September 2022 | 23:58 WIB
Untuk apa reasuransi? Gambar: BUMN PT Reasuransi Indonesia Utama membuka lowongan kerja Management Trainee Program. ( Instagram @indonesiare)
Untuk apa reasuransi? Gambar: BUMN PT Reasuransi Indonesia Utama membuka lowongan kerja Management Trainee Program. ( Instagram @indonesiare)

PURWAKARTA ONLINE - Pernyataan pailit mengakibatkan debitor yang dinyatakan pailit kehilangan segala “hak perdata” untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam harta pailit.

Hal ini dapat dilihat dari adanya kewenangan kurator untuk mengurus dan atau melakukan pemberesan harta pailit.

Penjelasan paragraf di atas menunjukkan bahwa debitor tidaklah di bawah pengampuan, dan tidak kehilangan kemampuannya untuk melakukan perbuatan hukum menyangkut dirinya, kecuali apabila perbuatan hukum itu menyangkut pengurusan dan pengalihan harta bendanya yang telah ada.

Apabila menyangkut harta benda yang akan diperolehnya, debitor tetap dapat melakukan perbuatan hukum menerima harta benda yang akan diperolehnya itu namun diperolehnya itu kemudian menjadi bagian dari harta pailit.

Pailitnya pihak debitor, banyak menimbulkan akibat yuridis yang diberlakukan kepadanya oleh undang-undang.

Akibat-akibat yuridis tersebut berlaku kepada debitor dengan 2 (dua) model pemberlakuan, yaitu:

1. Berlaku demi hukum

Beberapa akibat yuridis yang berlaku demi hukum (by the operation of law) segera setelah pernyataan pailit dinyatakan atau setelah pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap ataupun setelah berakhirnya kepailitan.

Dalam hal ini, pengadilan niaga, hakim pengawas, kurator, kreditor, dan pihak lain yang terlibat dalam proses kepailitan tidak dapat memberikan andil secara langsung untuk terjadinya akibat yuridis tersebut.

2. Berlaku secara Rule of Reason

Selain akibat yuridis hukum kepailitan yang berlaku demi hukum, terdapat akibat hukum tertentu dari kepailitan yang berlaku secara Rule of Reason.

Maksud dari pemberlakuan model ini adalah bahwa akibat hukum tersebut tidak otomatis berlaku, tetapi baru berlaku jika diberlakukan oleh pihak-pihak tertentu setelah mempunyai alasan yang wajar untuk diberlakukan.

Akibat yuridis dari suatu kepailitan terhadap pihak debitor yang dipailitkan antara lain dapat berupa:

- Boleh dilakukannya kompensasi

- Kontrak timbal balik yang boleh dilanjutkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X