ABS Wajib! Pemerintah Malaysia Segera Keluarkan Aturan. Indonesia Kapan?

photo author
- Kamis, 26 Mei 2022 | 16:52 WIB
Honda PCX dan Yamaha NMax. Foto: Ist.
Honda PCX dan Yamaha NMax. Foto: Ist.

Purwakarta Online - Peraturan lalu lintas terbaru yang akan segera dikeluarkan Pemerintah Malaysia terkait persyaratan fasilitas keselamatan kendaraan bermotor.

Ya, aturan tersebut adalah sistem di perangkat rem pada sepeda motor. Sistem tersebut adalah anti-lock braking system atau biasa disebut ABS. Sepeda motor yang wajib memakai sitem ABS ini adalah sepeda motor yang berkapasitas mulai dari 150cc.

ABS atau anti-lock braking system adalah suatu sistem pengereman yang memungkinkan rem untuk tidak mengunci secara mendadak saat tuas rem ditekan penuh. Hal ini bisa mencegah motor tergelincir pada saat pengemudi melakukan pengereman mendadak terutama dikecepatan tinggi.

Baca Juga: Rumor iPhone 14, Tanpa Notch!?

Jika aturan ini diberlakukan, maka motor seperti Yamaha Nmax, Honda PCX, Yamaha R15, Suzuki GSX-R150, dan Honda CBR150R wajib menggunakan rem dengan sistem ABS seperti yang diberitakan oleh pikiran-rakyat.com 'Beda dengan Indonesia, di Malaysia Motor Bermesin di Atas 150 CC Wajib Dilengkapi Rem ABS'.

Aturan ini dibuat setelah adanya temuan yang dilakukan oleh Institut Penelitian Keselamatan Jalan Malaysia (MIROS) baru-baru ini.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Paultan pada Rabu, 26 Mei 2022, Menteri Transportasi Malaysia, Datuk Seri Wee Ka Siong menjelaskan pemasangan ABS akan menjadi wajib digunakan pada motor yang dijual di Malaysia.

Sebelumnya, pemerintah Malaysia memberikan MIROS jangka waktu studi enam bulan untuk mempelajari manfaat dari pengereman ABS.

Baca Juga: Lagi-lagi Puan Maharani matikan mikrofon peserta Rapat Paripurna DPR RI!

Menurut studi yang dilakukan oleh MIRSO pada sistem ABS, teknologi tersebut ditemukan berhasil mengurangi angka kecelakaan dan kematian yang melibatkan pengendara sepeda motor hingga 30 persen.

"Sistem pengereman anti-lock membantu mencegah sepeda motor tergelincir dan gagal menghindari bahaya di jalan," kata Datuk Seri Wee Ka Siong menjelaskan.

Setelah studi dibuat, pemerintah akan segera membuat aturan baru yang akan efektif dua tahun setelah temuan dikeluarkan.

Baca Juga: Berikut Amalan Manusia Yang Tidak Putus Walaupun Sudah Meninggal

Menteri Perhubungan Malaysia mencatat pada tahun 2019 ada 6.000 kematian di jalan raya. Di tahun 2020 angkanya menurun menjadi 4.658 kasus.

Dari jumlah tersebut, antara 64% dan 67%, atau dua pertiga dari jumlah kematian melibatkan pengendara sepeda motor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ichwansyah Wiradimadja

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X