Purwakarta Online - Kabar baik seiring dengan Perayaan Hari Buruh Dunia 1 Mei dan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, pemerintah akhirnya resmi menerbitkan revisi aturan pelaksana program jaminan hari tua (JHT) pekerja. Setelah pada Februari lalu, pemerintah mendengarkan masukan dari kalangan pekerja, pengusaha, akademisi, maupun lembaga/instansi terkait proses klaim manfaat jaminan hari tua dari iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yakni agar pencairan JHT dibuat sederhana dan tidak menyulitkan pekerja yang mengalami PHK. Dengan beleid baru itu, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja/buruh dapat bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional.
Pada 26 April 2022, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai revisi atas Permenaker nomor 2 tahun 2022.
Baca Juga: Freemason arti dalam bahasa indonesia
"Penerbitan aturan yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses klaim manfaat JHT ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas," ujar Menaker, dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Tenaga Kerja, Jumat (29/4/2022).
Adapun sejumlah ketentuan yang diatur dalam Permenaker nomor 4 tahun 2022. Pertama, aturan ini mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker nomor 19 tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.
"(Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengeklaim JHT," jelas Menaker Ida.
Baca Juga: Wewenang otoritas jasa keuangan
Kedua, persyaratan klaim manfaat JHT yang lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun hanya diperlukan dua dokumen, yaitu kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Sebelumnya, disyaratkan empat dokumen yaitu kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun.
Ketiga, kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring/online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.
"Dengan kemudahan ini, bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," Menteri Ida menegaskan.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 capai 87 juta orang, berjalan aman dan picu kenaikan ekonomi!
Di samping itu, Permenaker 4/2022 juga memuat sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Selanjutnya, tertuang dalam beleid itu juga bahwa pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.
Artikel Terkait
Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional di SDN 2 Mekarjaya Purwakarta
Sudah di podcast Deddy Corbuzier, artinya Caisar harus siap-siap!
Presiden Jokowi bahas proyek DME bernilai Rp219 Milyar di Amerika Serikat!
Vario 160, Jawaban Honda Terhadap Aerox 155!
Mudik Lebaran 2022 capai 87 juta orang, berjalan aman dan picu kenaikan ekonomi!
Atraksi Alek Bakajang di Nagari Gunung Malintang!
Fungsi otoritas jasa keuangan (OJK)
Otoritas jasa keuangan adalah
Wewenang otoritas jasa keuangan
Freemason, arti dalam bahasa indonesia