PURWAKARTA ONLINE, Kiarapedes - Sekretaris Desa Gardu Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta, Iwan Setiawan mengingatkan Pengelola Bumdes Karya Mandiri Desa Gardu agar tertib administrasi, terutama mengenai keuangan.
Menurutnya ada lembaga pengawas yang melakukan pengawasan terhadap setiap pengelolaan keuangan, termasuk dana yang disertakan oleh Pemerintah Desa sebagai modal di Bumdes.
Selain pihak-pihak yang mengawasi keuangan desa, ada pula pengawas dalam internal Bumdes itu sendiri.
Pengawas BUMDES telah diatur dalam Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2021.
Tugas Pengawas BUMDES bukan hanya memberikan pengawasan tetapi juga menjaga agar pelaksana operasional mematuhi ketentuan dalam Musyawarah Desa.
Oleh karena dari musyawarah desalah segala ketetapan dan ketentuan badan usaha milik desa ditetapkan.
Selanjutnya, Pengawas BUMDES ini ditunjuk dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Selain itu, susunan pengawas BUMDES beserta dengan tugas-tugasnya dan nama-nama yang ditunjuk dituliskan dalam anggaran rumah tangga BUMDES selama tahun berjalan.
Posisi pengawas BUMDES dapat diisi minimal satu orang atau lebih.
Baca Juga: KH Anwar Nasihin: Jangan Salah Paham tentang Juhud, Kanjeng Rasul itu Eksportir!
Jika pengawas BUMDES terdiri atas lebih satu orang, maka disebut dengan dewan pengawas.
Semua pengawas berdiri sejajar kolektif kolegial. Ketentuan ini diatur secara legal dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021.