PURWAKARTA ONLINE - Tahun 2025 membawa perubahan besar dalam daftar UMK tertinggi di Indonesia.
Kota Bekasi memimpin dengan UMK Rp 5.690.752, diikuti oleh Kabupaten Karawang (Rp 5.599.593) dan Kabupaten Bekasi (Rp 5.558.515).
Sementara itu, DKI Jakarta berada di posisi keempat dengan UMK Rp 5.397.761, diikuti oleh Kota Depok (Rp 5.195.721) dan Kota Bogor (Rp 5.126.897).
Wilayah seperti Purwakarta juga mencatatkan kenaikan signifikan, dengan UMK mencapai Rp 4.792.252.
Baca Juga: Sejarah Situ Buleud, Ikon Purwakarta yang Kaya Nilai Sejarah dan Budaya
Meski UMK tinggi membawa harapan bagi pekerja, daerah dengan UMK rendah seperti Kuningan dan Pangandaran menghadapi tantangan tersendiri.
Dengan UMK di kisaran Rp 2,2 juta, daya beli masyarakat di wilayah ini masih terbatas.
Bagaimana kebijakan ini akan memengaruhi pemerataan ekonomi di Jawa Barat dan Indonesia secara keseluruhan?
Baca ulasan lengkapnya untuk mengetahui lebih jauh.***