Bupati Purwakarta Membuka Posko Pengaduan THR: Pastikan Pekerja Dapatkan Hak Mereka Sebelum Hari Raya!

photo author
- Kamis, 6 April 2023 | 20:37 WIB
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.  Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, membuka Posko Pengaduan THR untuk memastikan para pekerja memperoleh hak mereka sebelum Hari Raya. Bupati Anne Ratna Mustika menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk membantu menindaklanjuti (Dok. Pemkab Purwakarta)
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, membuka Posko Pengaduan THR untuk memastikan para pekerja memperoleh hak mereka sebelum Hari Raya. Bupati Anne Ratna Mustika menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk membantu menindaklanjuti (Dok. Pemkab Purwakarta)

 

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, memberikan fasilitas posko pengaduan THR kepada para pekerja untuk memastikan hak mereka dibayarkan sebelum Hari Raya.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menindaklanjuti pengaduan pekerja yang menghadapi kesulitan dalam memperoleh hak mereka, terutama THR.

"Tahun ini kita membuka Posko Pengaduan THR," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Kamis.

Baca Juga: Temuan 7 Kasus Baru Polio di Purwakarta: Pemerintah Gencar Lakukan Penelusuran dan Vaksinasi Polio!

Baca Juga: Anne Ratna Mustika: Profil, Pendidikan, dan Kontroversi Penyegelan Gereja GKPS di Purwakarta!

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menegaskan bahwa hak atas THR harus dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya.

"Hak atas THR harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Jadi saya minta jajaran Disnakertrans bisa membantu memecahkan setiap persoalan terkait THR," katanya.

Disnakertrans setempat membuka posko setiap tahun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait masalah THR.

Baca Juga: Kepala Kemenag dan Forkopimda Purwakarta Nilai Penutupan Bangunan Tak Berizin sebagai Langkah yang Tepat!

Baca Juga: Dicecar Netizen Usai Segel Gereja GKPS, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Tutup Kolom Komentar Instagram!

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker 6 tahun 2016, THR wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat Edaran (SE) Menaker nomor M/2/HK.04.00/III/2023 mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal, dan Pemkab Purwakarta mengingatkan hal ini.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menjelaskan bahwa posko pengaduan THR dibuka untuk membantu para pekerja memperoleh hak mereka yang seharusnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X